"Awalnya pada Jumat sore (01/03/2024), petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menyamar ingin bertransaksi narkoba (undercover buy) jenis sabu dengan pelaku HB . Sesampainya diparkiran rumah makan, petugas melihat pelaku HB sedang berdiri sendirian menunggu pelanggan," sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (04/03/2024).
Kemudian petugas menghampiri pelaku untuk bertransaksi, saat pelaku mengeluarkan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas memperkenalkan diri. Saat itu pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri dari lokasi, namun dapat digagalkan berkat kesigapan petugas dilapangan," lanjut AKP Agus.
Dari penggeledahan badan dan pakaian pelaku, ditemukan 1 paket sabu siap edar seberat 20,37 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan.Pelaku mengakui " barang haram " tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan di Tebing Tinggi. Namun peredaran narkoba tersebut dapat digagalkan petugas Sat Narkoba yang menyaru sebagai pembeli dan pelaku kini telah " di inapkan " di tahanan kepolisian
(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi).
0 Komentar