Pelaku HW (36) dan barang bukti. |
Editor : Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG|GarisPolisicom - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pria asal Sibolga terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, Jumat, (01/03/2024).
Kasi Humas polres Tapteng AKP Irawadi menerangkan, Senin (4/3/2024) pelaku berinisial HW (36), Nelayan asal Sibolga. Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 Wib. di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan dari pelaku HW berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dan dibalut kertas putih dengan berat bruto 0.71 gram.
"Pelaku HW sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke tanah. Namun, setelah diambil, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu," Jelas AKP Purwono
Selanjutnya, setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial BT di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini antara lain akan dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap terduga pelaku, gelar perkara awal, serta pemeriksaan urine terhadap pelaku. Selain itu, saksi-saksi akan diperiksa dan barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Medan.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa HW beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0.71 gram ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Sumber : Humas Polres Tapteng)
0 Komentar