PT KDS Minta Puskopkar A BB Kembalikan Pengelolaan Lahan Sawit 714,90 Hektare

Rudy, Direktur PT Kartika Desta Sawita (KDS).

MEDAN|GarisPolisi.com – PT Kartika Desta Sawita (KDS) meminta Pusat Koperasi Kartika A Bukit Barisan (Puskopkar A BB) untuk menepati perjanjian kontrak kerja pengolahan lahan sawit seluas 714,90 hektare di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Permintaan ini disampaikan, karena PT KDS merasa dirugikan terkait perjanjian kerjasama pengolahan kebun kelapa sawit tersebut selama 30 tahun.

Diduga ada oknum yang mengambil buah sawit di lahan tersebut tanpa sepengetahuan PT KDS.

Menurut Rudy, Direktur PT KDS, perjanjian kontrak pengolahan lahan tersebut dimulai pada tahun 2021 hingga 2051.

Saat itu, lahan tersebut dalam kondisi tidak terawat dan Pangdam I Bukit Barisan meminta PT KDS untuk merawatnya.

"Tujuannya agar perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tidak bermasalah, yang akan berakhir pada Desember 2023," jelas Rudy.

Setelah dilakukan perawatan dan lahan tersebut menghasilkan buah, PT KDS merasa ditinggalkan begitu saja tanpa ada pemberitahuan.

"Saya pernah dipanggil ke Kantor Kodam I Bukit Barisan. Kasdam I BB TNI Defrizal, didampingi beberapa pejabat teras Kodam I BB, meminta agar pengelolaan kebun diserahkan karena ada perubahan kebijakan pimpinan," ujar Rudy.

Rudy heran karena awalnya bukan PT KDS yang meminta untuk mengelola lahan tersebut, tetapi Puskopkar A BB yang meminta PT KDS untuk mengelolanya atas persetujuan dan dukungan Kodam I Bukit Barisan yang pada saat itu dijabat Mayjen Purn Irwansyah.

PT KDS berharap agar Puskopkar A BB segera mengembalikan pengelolaan lahan tersebut. Jika tidak dikembalikan, PT KDS akan menempuh jalur hukum. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar