Pj Bupati Tapteng Terbitkan SE Tarif PBB-P2, Ini Rinciannya


Editor : Yasiduhu Mendrofa

TAPTENG|GarisPolisi.com - Selama menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr Sugeng Riyanta SH MH, berupaya menjawab keresahan masyarakat dengan terobosan baru mengeluarkan berbagai kebijakan publik dengan Surat Edaran (SE), hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat Tapteng, mengetahui informasi dan peraturan yang kan diberlakukan oleh Pemkab Tapteng.

Tarif PBB-P2 tahun 2024, Pj Bupati baru-baru ini mengeluarkan SE, yang menentukan beberapa tarif yang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), SE tersebut sesuai dengan nomor : 100.3.4.2/811/2024.

Dalam SE tersebut diterangkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng, nomor 2 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut :

Untuk NJOP sampai dengan Rp 500.00.000 (lima ratus juta rupiah), ditetapkan sebesar 0,100% (persen) per tahunnya.

Sedangkan untuk NJOP Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga dengan Rp 1000.000.000(satu milliar) ditetapkan sebesar 0,125 persen. Dan selanjutnya untuk NJOP Rp 1000.000.000 sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua milliar) ditetapkan sebesar 0,200persen, juga per tahun.

Selanjutnya untuk NJOP lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua milliar) ditetapkan sebesar 0,300 persen, per tahun. Sedangkan untuk hal objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebagai berikut:

Bila nilai NJOP sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta) ditetapkan sebesar 0,065persen, per tahun, untuk NJOP 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu milliar) ditetapkan sebesar 0,075 persen. Selanjutnya untuk NJOP Rp 1000.000.00 sampai dengan 2.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,125 persen per tahun, dan untuk NJOP Rp 2.000.000.000, ditetapkan sebesar 0,175 persen setiap tahun.

Diterangkan lagi dalam SE Pj Bupati tersebut bahwa dalam hal pemanfaatan bumi dan banggunan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, kecuali kawasan tanah produktif yang dikuasai oleh masyrakat yang masih digunakan untuk kegiatan usaha pertanian, maka dikenakan tambahan tarif  sebesar 50 persen, dari tarif Pajak Bumi dan Banggunan (PBB), hal itu sesuai dengan ayat (1) sehingga ditetapkan menjadi;

Untuk NJOP samapai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta) ditetapkan sebesar 0,1275 persen, per tahun, sedangkan untuk NJOP 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000, ditetapkan sebesar 0,1875 persen setiap tahunnya.

Mana Lebih jauh diterangkan, untuk NJOP Rp 1.000.000.000 (satu milliar) sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua milliar) ditetapkan sebesar 0,3000 persen, setiap tahun, dan untuk NJOP lebih dari Rp 2.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,4500persen, per tahunnya.

Dengan dikeluarkannya SE ini maka seluruh masyarakat Tapteng, dapat mengetahui posisi tarif PBB-P2 sehingga pembayaran PBB nantinya terhindar dari hal-hal yang tidak diingikan, SE ini dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Pj Bupati pada, Senin (4/3/2024),

Posting Komentar

0 Komentar