MRP Diciduk Sat Narkoba Dari Depan Rumah, Infonya Mau Jualan Sabu

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com -   Seorang pria berinisial MRP (36) berhasil diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi tidakk jauh dari rumahnya di.kawasan  Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, infonya  memiliki dan berniat jualan narkoba jenis sabu.

Mengutip keterangan seperti disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis (14/03/24), bahwa penangkapan pelaku MRP ini bermula saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). 

Tersangka MRP di tangkap pada Jumat (09/03/24) sekitar pukul 18.30 Wib,.Saat itu  petugas Sat Narkoba yang berada dilapangan mendapat informasi dari Call Center Polres Tebing Tinggi 110 bahwa adanya seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba dengan menyebutkan alamat pelaku.

Menindaklanjutinya, petugas Sat Narkoba mencoba mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, petugas melihat pelaku keluar dari rumahnya dan akan pergi meninggalkan rumah.

"Petugas menghadang pelaku tak jauh dari depan rumahnya, dan melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan pelaku. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 5 paket sabu siap pakai, pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai," sebut Kasi Humas.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut miliknya yang akan dia jual. Dan hasil dari penjualannya akan dia gunakan untuk foya foya." lanjutnya.

Kasi Humas juga menyebut bahwa saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar