Kepala Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau, S. Panggabean, mengaku sudah berulang kali mengingatkan pemilik usaha terkait limbah yang mencemari lingkungan tersebut.
"Sudah saya ingatkan, tapi saya sebagai kepala lingkungan hanya bisa menghimbau. Masalah ini harus ditangani oleh dinas terkait," kata Panggabean.
Aktivis Muda Kecamatan Medan Marelan, Aldi Ardiansyah SH, mengecam tindakan pengusaha yang membuang limbah sembarangan. Menurutnya, pengusaha harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki AMDAL dan memperhatikan dampak lingkungan.
"Bau busuk dari limbah ini bukan hanya mengganggu warga sekitar, tapi juga bisa mencemari lingkungan. Saya harap Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan bertindak tegas, cabut izin usahanya jika terbukti membuang limbah sembarangan," tegas Aldi.
Warga sekitar berharap agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan masalah ini. Mereka ingin hidup di lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran.
(San)
0 Komentar