Grebek Narkoba di Sei Tampang, Polsek Bilah Hilir Amankan Seorang Pelaku

MZ alias Kacer, Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Bilah Hilir setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Team Opsnal Reskrim Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 

Dalam penggerebekan tersebut petugas kepolisian Sektor Bilah Hilir menangkap seorang pelaku terduga pengedar berinisial ZN alias Kacer (43), warga Dusun Wono Sari, desa setempat.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas Akp Parlando Napitupulu didampingi Kapolsek Bilah Hilir Akp SM Lumban Gaol di Mapolres Labuhanbatu, Jl MH Thamrin Rantauprapat pada Minggu sore, (24/3/2024).

Parlando mengatakan, penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka ZN alias Kacer terjadi pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 11. 30 wib di rumah tersangka, di Dusun Wono Sari, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,70 gram, 1 Unit Timbangan Elektrik dan uang hasil penjualan senilai Rp. 70 ribu," Ucapnya. 

Barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka. 

Humas juga menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada petugas tentang adanya aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan oleh tersangka, yang diduga menjalankan bisnis peredaran narkoba.

"Dari informasi yang diberikan masyarakat itulah akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku," ujarnya menambahkan.

Dalam keterangannya kepada petugas, sambung Humas, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang ia beli dari seorang rekannya yang saat ini posisinya masih dalam pencarian petugas. 

"Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka ersangka dan barang bukti saat ini sudah di limpahkan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1), UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas Parlando mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar