Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Wijaya Karya Mandiri Teknik belum memiliki izin Jety, Izin RKAB, Izin reklamasi, dan Izin IUP produksi. Aktivitas perusahaan ini juga dituding telah mengabaikan hak-hak warga sekitar, di mana lahan yang digunakan untuk operasional perusahaan masih berstatus tanah garapan di areal ex HGU PTPN 2.
"Banyak sorotan soal PT WKMT ini tetapi tetap saja beroperasi padahal banyak hal yang diduga dilanggar. Pertanyaannya kalau memang diduga banyak pelanggaran bahkan tidak terdapat IUP resmi di Map ESDM, mengapa aktivitas PT dibiarkan terus berlangsung...?, " ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi, para pekerja justru mengarahkan tim media ke kantor perusahaan untuk melakukan pembelian besi.
(Red)
0 Komentar