Bawa 6 Ribu Gram Sabu Pakai Koper, Terdakwa Luthfi Dituntut 18 Tahun Penjara Oleh Jaksa

MEDAN|GarisPolisi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menuntut terdakwa Luthfi 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Fransiska dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/3/2024).

Selain itu dalam tuntutan JPU, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Setelah mendengar tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli menutup persidangan.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 13.00 Wib ketika terdakwa Luthfi berada di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Bengkel Desa Gampong Jawa Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh lalu terdakwa dihubungi oleh Aris (DPO) dan Dion (DPO) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Jakarta namun terdakwa belum menyetujuinya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa kembali menghubungi oleh Aris dan menanyakan tawaran pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis shabu ke Jakarta dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil travel Hiace, dan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa sampai di Loket Hiace yang terletak di Jalan Gatot Subroto Kota Medan lalu terdakwa menghubungi Dion. Dan sekira pukul 04.15 Wib Aris dan Dion datang menemui terdakwa dengan menggunakan mobil lalu terdakwa masuk ke dalam mobil yang digunakan Aris dan Dion selanjutnya terdakwa, Aris dan Dion pergi menuju Bandara Kualanamu.

Selanjutnya sekira pukul 05.15 Wib terdakwa, Aris dan Dion sampai di Bandara Kualanamu lalu Aris menyerahkan koper yang berisikan narkotika jenis shabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa dan Aris membawa koper yang berwarna hitam, merah dan coklat yang berisikan narkotika jenis shabu ke dalam Bandara Kualanamu sedangkan Dion menunggu di dalam  mobil.

Kemudian sekira pukul 05.30 Wib ketika terdakwa masuk ke pemeriksaan X-Ray lalu saksi Benny S. Pasaribu (Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara) yang bertugas di BandaraKuala Namu International Airport yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari saksi Subit Shatz dan saksi Toga M. Parhusip (Keduanya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa membawa narkotika jenis shabu menuju Jakarta, lalu ketiga saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Namun pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi, lalu Aris sudah tidak terlihat lagi di sekitar Bandara Kualanamu dan pada saat terdakwa ditangkap telah ditemukan dan disita barang bukti 1 buah koper warna hitam di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 ribu gram netto, 1 buah koper warna merah di dalammya terdapat 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 ribu gram netto, 1 buah koper warna coklat di dalammya terdapat 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2 ribu gram netto, 1 unit handphone merek Realme warna biru.

Selanjutnya ketiga saksi menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut di peroleh dengan cara terdakwa menerima dari Aris atas suruhan Dion. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bawa menuju ke Jakarta atas suruhan Aris dan Dion dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta apabila terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Jakarta.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar