Warga Marelan Kecewa Dengan Pelayanan PLN, Pencatat KWH Meter Mark Up Angka Meter Pelanggan

Kantor PLN Jalan Yos Sudarso, Medan.

MEDAN|GarisPolisi.com - Pelanggan PLN merasa kecewa dan merasa dirugikan oleh petugas catat meter, dikarenakan mark up angka meteran pelanggan PLN di Jalan Marelan V Gang Ismail, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara.

Hal tersebut dialami oleh  pelanggan PLN atas nama Guswardi pemilik rumah sebelumnya dengan no pelanggan 120130xxxxxx.

Saat ini rumah tesebut ditempati seseorang yang berinisial M karena rumah tersebut sudah dijual oleh Guswardi kepada M.

Tagihan yang melonjak membuat pelanggan menjadi terkejut setelah pelanggan mengecek tagihan listriknya diaplikasi, dan pelanggan merasa curiga dengan tagihan yamg dirasakan tidak normal sesuai dengan pemakaian.

Saat dilakukan konfirmasi ke kantor PLN di Jalan Yos Sudarso, pelanggan mendapat  pemberitahuan angka yang tercatat oleh petugas, dan mengatakan  petugas catat meter saat hendak melakukan pencatatan berdalih pagar rumah pelanggan dikunci sembari menunjukkan foto laporan kerja,  padahal menurut pelanggan pagar rumah miliknya tidak pernah dikunci atau digembok. 

"Pagar rumah kita tidak pernah terkunci pada pagi hingga malam hari,  pagar saya kunci pada malam hari saat hendak tidur, kalau dari pagi hingga sore bahkan malam tidak pernah dikunci, " tegas M. 

Setelah dilakukan konfirmasi petugas pelayanan konsumen di kantor PLN mengatakan, tagihan harus tetap dibayar karena sudah masuk kedalam laporan, jadi sisa jumlah angka lebih angka yang di mark up akan dijadikan abodomen pembayaran di bulan kedepannya, yakni tagihan pemakaian bulan Februari dalam pembayaran di bulan Maret.

" Jadi selisih angkanya pak akan dijadikan abudement untuk tagihan bulan berikutnya,"kata petugas pelayanan konsumen. 

Selisih angka pada KWH meter milik PLN pelanggan atas nama Guswardi pada bulan Januari tercatat 13915 dan pada akhir bulan Pebruari tercatat 14130, padahal setelah dicek pada angka terakhir pada KWH meter milik PLN (12/2/2024) berjumlah 14021, jadi selisih angka berjumlah 109 meter.

"Dari jumlah selisih angka lebih dari 100 meter, coba dikali sesuai penjumlah ketentuan PLN sudah berapa yang harus saya bayar, itu tercatat di tanggal 12/2/2027, jadi ditanggal 22 /2/2024 kan lebih banyak lagi selisihnya, namun yang dicatat pihak PLN pertanggal laporan di tanggal 12/2/2024, dan tagihan harus dibayar, dimana tanggung jawab petugas catat meternya yang biasanya mengirim progress atau laporan kerja dengan dalih pagar rumah kita sebagai konsumen dikunci, padahal tidak, saya anggap tidak fair kalau gini, kita nunggak tagihan satu hari sudah dilayangkan surat pemutusan," tandas M. 

(Misdi)

Posting Komentar

0 Komentar