Sidang Perdana Alziansyah Hasibuan Ex Anggota Bawaslu Kasus OTT Pemerasan Terhadap Caleg DPRD Kota Medan

MEDAN|GarisPolisi.com -  Sidang perdana kasus pemerasan oleh terdakwa Azlansyah Hasibuan anggota Bawaslu nonaktif terhadap salah seorang calon legislatif  Kota Medan yang sebelumnya diamankan Polda Sumut digelar di Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan di ruang Cakra pada Kamis (22/2/2024).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Andyansyah bersama dua hakim anggota yakni Darma Siregar dan Edward

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Gonggom Simbolon mengatakan, atas terdakwa Azlyansyah telah melanggar undang undang No 20 tahun 2001.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebutnya. 

Diketahui sebelumnya Azlansyah Hasibuan ditangkap di Hotel Marriot Medan bersama dua warga sipil yakni Fahmy Wahyudi Harahap (29) dan IG (25) pada Selasa (14/11/2023) lalu. 

Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga tersangka diamankan terkait kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan.

"Ketiganya tertangkap tangan pada saat sedang menerima sejumlah uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan," kata Hadi pada Rabu (15/11/2023) lalu. 

Keterangan Hadi pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban untuk menjadi anggota legislatif DPRD Kota Medan. 

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," pungkas Hadi.  

Sidang berlangsung dengan tertib aman dan terkendali hingga masa sidang perdana berakhir. 

(Misdi)

Posting Komentar

0 Komentar