Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 2,7 Kg, Petugas Temukan Sabu Terkubur di Belakang Rumah Tersangka

SERGAI|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg. Petugas menangkap seorang pria berinisial J alias Din (42) saat akan mengantarkan sabu tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk Selasa (20/2/2024) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

"Tersangka Din diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya," ungkap Kapolres.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Awalnya, petugas tidak menemukan barang bukti lain. Namun, karena kejelian petugas, mereka melihat bekas pasir di tangan tersangka dan menemukan timbunan pasir di belakang rumah tersangka.

"Setelah dilakukan penggalian, petugas menemukan barang bukti diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg," jelas Kapolres.

Saat diinterogasi, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din hanya bertugas untuk mengantarkan sabu kepada seseorang yang tidak dikenalnya atas perintah FS.

"Pembeli sabu itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka Din ini berperan sebagai pengedar dan tempat penyimpanan sabu," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Din dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara.

(Zulpan).

Posting Komentar

0 Komentar