Ketahuan Bawa Ganja Ke Warung Tuak, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Ilustrasi.

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Seorang pria inisial EDS (56) penduduk Jalan Tengku Hasyim, Padang Hulu Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi karena ketahuan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja saat berada diwarung tuak.

Penangkapan bermula, saat petugas yang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan merasa curiga akan gerak gerik pelaku EDS. Kemudian petugas mengikuti pelaku hingga sampai disebuah warung tuak di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya mengungkapkan, persis  Rabu (07/02/2024), petugas Sat Narkoba merasa curiga akan gerak gerik pelaku. Lalu petugas membuntuti pelaku hingga sampai ke sebuah warung tuak yang ada di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kota Tebing Tinggi.

“Sesampainya diwarung tuak, petugas melakukan penggeledahan pada badan dan sekitar lokasi. Dari kantong celana pelaku ditemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus kertas seberat 5,72 gram," ungkapnya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif.  Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi) 

Posting Komentar

0 Komentar