Jadi Saksi Kasus Narkotika, Hendra Dicecar Oleh Hakim

MEDAN|GarisPolisi.com - Sidang terdakwa Jumidah warga Perumahan Kuis Indah Permai Blok P Nomor 14 Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang /Jalan Multatuli Link IV No. 41 C Kecamatan Medan Maimun Kota Medan berlangsung tegang, Rabu (7/2/2024).

Pasalnya dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut saksi Hendra yang mengaku hanya sebagai supir itu mengatakan kalau dirinya tidak mengetahui barang bawaan dari terdakwa Jumidah adalah ganja seberat 140 kg.

Awalnya saksi menyebutkan bahwa dirinya mengantar Jumidah di depan pintu tol. Dan diberi ongkos Rp 200 ribu. Dan saksi juga mengaku bekerja sebagai bongkar muat. Sementara untuk sampingannya saksi mengaku sebagai supir.


"Saya cuma bawa dia (Jumidah) ke pintu tol. Naik mobil saudara ngantarnya Buk. Setahu awak dia jual kue Buk. Waktu itu katanya dia mau beli buah," ucap saksi.


Setelah mendengar ucapan saksi, salah satu anggota Majelis Hakim kembali memberikan pertanyaan kepada saksi.


"Saudara sudah disumpah. Saudara ngantar dia dari mana?," tanya salah satu Hakim anggota.


Dengan nada pelan saksi menjawab kalau dirinya mengantar terdakwa dari Bandar Setia ke MMTC Pancing.


Mendengar jawaban saksi itu, Majelis Hakim tampak menggelengkan kepala.


"Tadi saudara bilang ngantarnya ke Tol," ujar Hakim.


Sebelumnya dipersidangan tersebut Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi menyarankan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memeriksa HP di Laboratorium Digital Forensik.


"Kalau ada penemuan HP itu harus diperiksa di Laboratorium Digital Forensik. Jangan di print out," tegas Ketua Majelis Hakim, Oloan.


Setelah mendengar keterangan dari saksi, Majelis Hakim menunda persidangan.


Mengutip dakwaan JPU, Roceberry Christanthy Damanik menyebutkan bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas petugas dari BNN propinsi Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati jalan Berastagi Kabupaten Karo, atas informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyidikan.


Dan sekitar pukul 15.00 Wib para saksi telah mengetahui keberadaan orang yang membawa ganja tersebut dengan menggunakan mobil Toyota Avanza sedang melintas di jalan Letjend Jamin Ginting Desa Sembahe, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Lalu para saksi penangkap melakukan penyetopan terhadap mobil avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja tersebut, dan didalamnya terdapat 3 orang laki-laki dengan posisi 2 orang berada di depan yaitu saksi Salman alias Aman Devi yang membawa mobil, saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri berada di bangku tengah. 


Lalu saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 gram, 1 buah handphone merk Infinix Type 657C warna hitam milik Salman, dimana dari pengakuan Salman, Ilyas Putra dan Mirsamsuri (penuntutan dilakukan secara terpisah) ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah sesampainya di Medan.


Lalu para saksi penangkap dari BNN beserta dengan ketiga saksi melanjutkan perjalanan menuju medan dan menyuruh saksi Salman menghubungi terdakwa Jumidah untuk kesepakatan lokasi bertemu dan atas kesepakatan saksi Salman dan terdakwa Jumidah untuk melakukan serah terima ganja di luar pintu tol Bandar Selamat Kota Medan. Sesampainya di pintu keluar gerbang tol Bandar Selamat, terdakwa yang terlihat sedang menunggu bersama saksi Hendra tersebut langsung dilakukan penangkapan.


Dari terdakwa disita 1 buah handphone Android merek Samsung Galaxy A13 milik terdakwa Jumidah. Bahwa terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh Salman, Ilyas Putra dan Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah dari Solihin (DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (DPO).


Adapun upah yang diterima terdakwa dari Solihin untuk menjemput dan menerima ganja yaitu uang belanja sebanyak Rp 500 ribu sampai dengan Rp 700 ribu setiap minggunya. Terdakwa sebelumnya sudah 2 kali menerima ganja dari Salman, dkk antara lain yang pertama sekitar bulan April 2023 sebanyak 70 Kg, yang kedua pada bulan Agustus 2023 2 minggu sebelum ditangkap sebanyak 50 Kg. 


Salman, Ilyas Putra dan Mirsamsuri secara bersama-sama membawa narkotika jenis ganja dari Gayo Lues Aceh atas perintah dari Sudir (DPO) untuk kemudian bersepakat untuk menyerahkannya kepada terdakwa Jumidah di Medan.

 

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.


(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar