Dampak Mosi Tidak Percaya, KONI Labuhanbatu Akan Gelar Musorkablub Pada 7 Maret 2024 Mendatang

Giat rapat musyawarah kepanitiaan Musorkablub Koni Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Setelah mendapat persetujuan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Provinsi Sumatera Utara, Koni Kabupaten Labuhanbatu akan gelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada 7 Maret 2024 mendatang. 

Demikian dikatakan Ketua Panitia Musorkablub Koni Labuhanbatu Ade Huzaini melalui Sekretaris Panitia Musorkablub Hendra Tanaka, Rabu (28/2/2024) di Pondok Sakura, Jln Cut Nyak Dien, Rantauprapat.

Dijelaskan Hendra, terjadinya Musorkablub Koni Labuhanbatu ini didasari adanya mosi tidak percaya yang di lakukan oleh 28 Cabang Olahraga (Cabor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Ketua Umum Koni Labuhanbatu. 

Hasilnya, lanjut Hendra, Koni Provinsi Sumatera Utara akhirnya menyikapi polemik tersebut dan menyetujui agar Koni Labuhanbatu untuk segera melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa atau Musorkablub untuk mengganti ketua umum Koni Labuhanbatu yang lama yakni Sofyan Ritonga.

Hendra menjelaskan, jumlah peserta Musorkablub tersebut ada 38 Cabor, namun yang berhak memberikan hak suara adalah Cabor yang SK-nya masih berlaku dan akan divalidasi melalui rapat penetapan anggota Musorkablub.

Ketua Cabor E-sport Labuhanbatu tersebut juga menyebutkan bahwa saat ini panitia seleksi sudah mulai melakukan penjaringan terhadap bakal calon Ketua Umum KONI Labuhanbatu sisa masa bakti 2021-2025.

"Sebagai Tim seleksi terdiri dari empat orang yakni, Tunas Simamora dari Cabor Perbakin, Yanto Suparno dari Perbasi, Enjen Syaputra dari PBFI, Muhammad Ikhsan Nasution dari Askab PSSI dan Dedy Swandy Aritonang dari Ferkusi," ucapnya lagi 

Hendra juga menjabarkan, pendaftaran calon sudah dibuka mulai 26 Februari sampai 2 Maret 2024 pada jam kerja yang bertempat di Sekretariat KONI Labuhanbatu, komplek Stadion Binaraga Rantauprapat. 

Disebutkannya, adapun syarat pendaftarannya antara lain, calon merupakan pengurus Cabor yang memiliki SK yang berlaku dan mendapat dukungan 30 persen dari pemilik hak suara yang terdaftar di KONI Labuhanbatu. 

"Sebelum musyawarah, sesuai tahapan Koni Labuhanbatu terlebih dahulu akan mengadakan rapat Pramusorkablub bersama seluruh anggota KONI Labuhanbatu," Tukas Hendra Tanaka Mengakhiri. 

Posting Komentar

0 Komentar