Asal Kisaran, Perempuan Pencuri Perhiasan Ditangkap Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI|GarisPolisi.com - Seorang perempuan asal Kisaran berinisial RA (23) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Tebing Tinggi karena di duga kuat pelaku pencurian  perhiasan bernilai ratusan juta rupiah.milik warga Kota Tebing Tinggi.

Tersangka RA ditangkap polisi setelah dirinya dilaporkan warga bernama Idris (63)  ( korban.red ) ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi pasca  sejumlah perhiasan milik istri korban senilai Rp 167 juta " raib " dari dalam rumahnya di Jalan Pandan Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Jumat ( 02 / 02 / 2024 ), menyebutkan sebelumnya pada Kamis (02/01/2024) lalu korban yang pada saat itu sedang diwarung mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan  bahwa perhiasan milik mereka yang disimpan didalam lemari sudah tidak ada lagi. Saat itu pintu rumah mereka tidak terkunci.

" Korban kembali ke rumah menemui istrinya dan mengecek kembali, dan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi. Setelah menerima laporan, petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya petugas  berkesimpulan dan menetapkan satu nama sebagai terduga pelaku." Ucap Agus Arianto.

Selanjutnya kata Agus Arianto, dari pengembangan penyelidikan persis pada Kamis (01/02/2024) petugas Polsek Padang Hilir menuju Kota Kisaran, karena telah mengantongi satu nama berikut alamatnya.

" Pelaku sempat bersembunyi disalah satu ruangan yang ada dirumah neneknya. Namun petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," ungkap AKP Agus.

Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara insentif, berikut uang sejumlah  dua ratus tiga belas ribu rupiah dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

“Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli 1 unit handphone," tambah AKP Agus

Tersangka kini  sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan.

 (Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar