Kedua tersangka ditangkap di Jalan SM. Raja, Medan Amplas, pada Senin (29/1/2024) malam, setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 17 jut dan 10 slop rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., dalam rilisnya Rabu, (31/01/2024) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang mengenali para tersangka dan melihatnya di daerah Amplas. Dengan cepat, petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan menuju lokasi yang diinformasikan dan mendapati kedua tersangka telah ditangkap oleh korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal kedua tersangka mengaku telah menggunakan uang hasil pencurian sampai habis untuk membeli makanan, pakaian, narkoba dan berfoya - foya," ungkap Kapolsek.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran mereka dalam aksi pencurian tersebut. Pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua fakta terungkap dengan baik.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar. "Kami mengapresiasi peran serta aktif dari masyarakat yang memberikan informasi dan melaporkan kejadian ini. Kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk kita semua," tambahnya.
(San)
0 Komentar