Miliki 45 Gram Ganja, Terdakwa Kevin Dituntut Selama 12 Tahun Penjara

MEDAN|GarisPolisi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roceberry Christanthy Damanik menuntut terdakwa Kevin Ilyasa selama 12 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa Kevin itu dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (31/1/2024).

Selain pidana penjara 12 tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan pekan depan.

Bahwa beberapa saksi Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu menerima informasi dari informan perihal adanya aktifitas peredaran narkotika jenis ganja disekitaran Jalan Sumber Bangun Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. Atas informasi tersebut lalu dilakukan penyelidikan ke lokasi dan didapati terdakwa Kevin sedang berdiri dipinggir Jalan Sumber Bangun tersebut.

Salah satu saksi anggota polisi kemudian melakukan pembelian terselubung (undercover buy) pada terdakwa sebanyak 5 paket senilai Rp 10 ribu, saat itu terdakwa menuju kesebuah pohon dan mengambil kantong plastik dibalik pohon dan saat hendak menyerahkan narkotika jenis ganja kepada saksi, kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari diri terdakwa disita barang bukti 19 plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis ganja seberat 45 gram netto dan 1 kantong plastik warna merah. Terdakwa Kevin mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Salman (dalam lidik) untuk kemudian dijual kembali dan dari 19 plastik klip bening narkotika jenis ganja yang berhasil terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu.

Kemudian para saksi membawa terdakwa Kevin berikut barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Zar).

Posting Komentar

0 Komentar