Sempat Melarikan Diri, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak yang Viral di Labuhanbatu Tertangkap di Riau

RP alias Rico, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal setelah diamankan petugas di Unit Reskrim Polres Pelalawan, Provinsi Riau.

Editor : Indra Dharma

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Team Unit Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil meringkus satu dari dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Informasi dihimpun, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Irgi Muhammad Reza (16) warga Gg Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Rantauprapat tersebut viral pasca korban meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif di RSUD Rantauprapat.

Pihak kepolisian menerangkan, pelaku yang sudah diamankan berinisial RP alias Rico (21) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu. Pelaku berhasil diringkus petugas dari dilokasi persembunyiannya di Dusun 1 Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Sabtu siang, 9 Desember 2023.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih memburu seorang pelaku lainnya yakni AS alias Alvin (23) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat. Hal itu diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan, Minggu (10/12/2023) siang di Mapolres Labuhanbatu. 

Dalam keterangannya, Iptu Parlando juga memaparkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak itu terjadi pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu, sekira pukul 03.00 wib di Jalinsum Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. 

Saat itu korban bersama ketiga temannya sedang berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor berknalpot brong melintas dari Dusun Gariang menuju Simpang Aek Buru tidak sengaja melewati kedua pelaku yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan di Simpang Aek Pala.

Diduga karena tersinggung akibat suara knalpot brong sepeda motor yang dikendarai korban dan rekannya, kedua pelaku langsung mengejar korban dan rekannya hingga terjadilah aksi saling sengol dan saling salip dijalan, namun pelaku akhirnya tancap gas dan hilqng jejak.

Namun, saat korban bersama temannya melanjutkan perjalannya tepatnya di tanjakan Jalinsum Desa Janji, secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan datang kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor melempar batu kearah korban dan mengenai korban sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan terjatuh.

"Dimungkinkan pelaku tersinggung dengan suara knalpot brong dari sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan rekannya, makanya perselisihan itu terjadi," sebut Parlando.

Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, lanjut Parlando, dua orang rekan korban langsung membawa korban ke RSau Elfi Al Azis. Karena kondisi korban cukup parah, lalu korban dirujuk ke RSUD Rantauprapat, namun setelah dirawat sekira 15 hari korban akhirnya meninggal dunia. 

"Setelah mendapat laporan dari ibu korban dan melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, Team Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dari rumah orang tuanya di wilayah Kampung Baru, Bilah Barat hingga ke wilayah Kabupaten Kampar, Riau," Ucap Parlando menjelaskan. 

"Dan keesokan harinya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Sebelumnya tim berkoordinasi dengan pihak Polsek Rengat Barat untuk membantu dalam penangkapan terhadap pelaku," jelasnya lagi. 

Hasil interogasi, lanjut Parlando, pelaku mengakui perbuatannya, saat itu ia bersama temannya A-S alias Alvin. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Saat ini, personel kepolisian dari Satreskrim Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku AS alias Alvin, dan kami menghimbau agar pelaku segera menyerahkan diri," Tukas Parlando mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar