TANGERANG|GarisPolisi.com - Selama ini, pemerintah sudah
menggelontorkan banyak dana untuk dunia pendidikan. Dengan dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), di dalamnya mencakup banyak item pembiayaan yang
bisa dibelanjakan guna mendukung jalannya aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Salah satunya untuk membeli
buku pelajaran. Tercatat 20 persen dana BOS, dapat digunakan untuk membeli buku
pelajaran. Dengan kondisi tersebut, semestinya tak ada lagi istilah sekolah
menjual buku pelajaran kepada murid-muridnya.
Namun hal itu berbanding
terbalik dengan kenyataan yang ada. Pasalnya, masih ada pihak sekolah yang
secara terang-terangan melanggar sebagaimana disebutkan dalam aturan Disdik
Pasal 181 No.17 Tahun 2010.
Berdasarkan Pasal 181 PP Nomor
17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik
perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Dan aturan tersebut juga tertuang dalam Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang
buku yang digunakan pendidikan.
Kurangnya pengawasan dan pantauan
dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait praktik dugaan jual beli buku
Lembar Kerja Siswa (LKS) masih saja ditemui di sekolah-sekolah negeri di
Kabupaten Tangerang, seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang, Banten.Selasa (24/10/2023).
Hal ini diungkapkan salah satu
orang tua siswa SMPN 1 Tigaraksa yang tidak mau menyebutkan namanya ke awak
media mengatakan, anaknya disuruh beli buku pelajaran lewat online dengan
dikasih tahu nama aplikasinya oleh oknum guru.
“ Sudah gitu saya beli lewat
online harga bukunya Rp 180 ribu sebanyak kurang lebih 6 pcs. Kata oknum guru
itu kalau mau beli buku pelajaran itu harus beli lewat aplikasi online itu, karena toko buku manapun
tidak ada yang menjual, inikan lucu dalam hati saya, bukannya buku pelajaran
atau buku paket dikasih atau dipinjamkan dari pihak sekolah, ini kok kenapa
harus beli di online,” ungkapnya
Dengan kondisi sulit seperti
ini dengan keuangan keluarga yang minim, orangtua siswa tersebut mengaku
keberatan dengan kewajiban pembelian buku pelajaran via aplikasi online
tersebut.
“ Mau tidak mau anak saya harus
beli buku itu meskipun uangnya boleh pinjam sama tetangga, belum lagi ditambah
kewajiban lain kebutuhan rumah tangga seperti beli susu dan pempres untuk anak
sya yang masih bayi dan sebagainya, keluhnya.
Humas SMPN 1 Tigaraksa Ade
membenarkan mengarahkan siswa membeli buku pelajaran lewat aplikasi online yang
telah ditunjuk oleh pihak sekolah.
“ Iya benar karena kami tidak
menyediakan buku pelajaran atau buku paket, apa lagi meminjamkan ke siswa, saya
cuma mengarahkan siswa agar beli lewat online dan saya cuma ngasih tahu nama
link aplikasi saja, dan kami bilang ke murid jangan beli toko buku karena tidak
ada yang jual,” imbuhnya
Ade menambahkan kalau tidak mampu
untuk beli buku pelajaran itu. siswa masih bisa pinjam ketemannya untuk di foto
copy.
“ Itu solusi kalau tidak mampu
beli buku masih bisa di foto copy, karena SMPN 1 Tigaraksa pernah tidak menyediakan
buku pelajaran untuk dipinjamkan ke siswa dari dulu, bukan disini saja di
sekolahan SMP Negeri lain juga, “ pungkasnya.
Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan
Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroja Indonesia Taslim Irawan
mengaku heran dan aneh apa yang terjadi di SMPN 1 Tigaraksa tersebut.
“ Kami sangat aneh dan heran di
dunia pendidikan baik negeri atau swasta, penyediaan buku sudah disiapkan
dengan mekanisme pendanaan dari BOS. jadi pertanyaan kami adalah, kemana aliran
dana bos SMP Negeri 1 Tigaraksa
Kabupaten Tangerang, jadi dana
BOS SMPN 1 Tigaraksa dipergunakan buat apa,” ucap Taslim.
Dia menjelaskan hal ini tercantum
dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017. Bila
sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka sudah melanggar
aturan itu dan sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis
BOS.
Dan dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010
tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181 menjelaskan
pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan mau kolektif, dilarang
menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di
satuan pendidikan.
“ Ini modus baru menurut kami
melalui pembelian baik buku pelajaran atau buku LKS lewat aplikasi online, yang
sungguh luar biasanya lagi dikasih tahu nama aplikasi tersebut, ini kan aneh
ada apa ini,” ucapnya.
“Jika memang terbukti SMPN 1
Tigaraksa menjual buku pelajaran kepada peserta didik dengan bekerja sama dengan
pihak penerbit buku, kami minta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan
Kejaksaan untuk memanggil oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tigaraksa beserta
jajarannya untuk ditindak,” tutup Taslim.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait Dinas pendidikan dan Kejaksaan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.
.jpg)
0 Komentar