SMPN 1 Tigaraksa Tangerang Diduga Bisnis Buku Pelajaran Via Aplikasi Online


Penulis : Endang Supriatna

TANGERANG|GarisPolisi.com -  Selama ini, pemerintah sudah menggelontorkan banyak dana untuk dunia pendidikan. Dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di dalamnya mencakup banyak item pembiayaan yang bisa dibelanjakan guna mendukung jalannya aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Salah satunya untuk membeli buku pelajaran. Tercatat 20 persen dana BOS, dapat digunakan untuk membeli buku pelajaran. Dengan kondisi tersebut, semestinya tak ada lagi istilah sekolah menjual buku pelajaran kepada murid-muridnya.

Namun hal itu berbanding terbalik dengan kenyataan yang ada. Pasalnya, masih ada pihak sekolah yang secara terang-terangan melanggar sebagaimana disebutkan dalam aturan Disdik Pasal 181 No.17 Tahun 2010.

Berdasarkan Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. Dan aturan tersebut juga tertuang dalam Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan pendidikan.

Kurangnya pengawasan dan pantauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait praktik dugaan jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) masih saja ditemui di sekolah-sekolah negeri di Kabupaten Tangerang, seperti yang terjadi di SMP Negeri 1 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.Selasa (24/10/2023).

Hal ini diungkapkan salah satu orang tua siswa SMPN 1 Tigaraksa yang tidak mau menyebutkan namanya ke awak media mengatakan, anaknya disuruh beli buku pelajaran lewat online dengan dikasih tahu nama aplikasinya oleh oknum guru.

“ Sudah gitu saya beli lewat online harga bukunya Rp 180 ribu sebanyak kurang lebih 6 pcs. Kata oknum guru itu kalau mau beli buku pelajaran itu harus beli lewat  aplikasi online itu, karena toko buku manapun tidak ada yang menjual, inikan lucu dalam hati saya, bukannya buku pelajaran atau buku paket dikasih atau dipinjamkan dari pihak sekolah, ini kok kenapa harus beli di online,” ungkapnya

Dengan kondisi sulit seperti ini dengan keuangan keluarga yang minim, orangtua siswa tersebut mengaku keberatan dengan kewajiban pembelian buku pelajaran via aplikasi online tersebut.

“ Mau tidak mau anak saya harus beli buku itu meskipun uangnya boleh pinjam sama tetangga, belum lagi ditambah kewajiban lain kebutuhan rumah tangga seperti beli susu dan pempres untuk anak sya yang masih bayi dan sebagainya, keluhnya.

Humas SMPN 1 Tigaraksa Ade membenarkan mengarahkan siswa membeli buku pelajaran lewat aplikasi online yang telah ditunjuk oleh pihak sekolah.

“ Iya benar karena kami tidak menyediakan buku pelajaran atau buku paket, apa lagi meminjamkan ke siswa, saya cuma mengarahkan siswa agar beli lewat online dan saya cuma ngasih tahu nama link aplikasi saja, dan kami bilang ke murid jangan beli toko buku karena tidak ada yang jual,” imbuhnya

Ade menambahkan kalau tidak mampu untuk beli buku pelajaran itu. siswa masih bisa pinjam ketemannya untuk di foto copy.

“ Itu solusi kalau tidak mampu beli buku masih bisa di foto copy, karena SMPN 1 Tigaraksa pernah tidak menyediakan buku pelajaran untuk dipinjamkan ke siswa dari dulu, bukan disini saja di sekolahan SMP Negeri lain juga, “ pungkasnya.

Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Seroja Indonesia Taslim Irawan mengaku heran dan aneh apa yang terjadi di SMPN 1 Tigaraksa tersebut.

“ Kami sangat aneh dan heran di dunia pendidikan baik negeri atau swasta, penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari BOS. jadi pertanyaan kami adalah, kemana aliran dana bos SMP Negeri 1 Tigaraksa  Kabupaten Tangerang,  jadi dana BOS SMPN 1 Tigaraksa dipergunakan buat apa,” ucap Taslim.

Dia menjelaskan hal ini tercantum dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017. Bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka sudah melanggar aturan itu dan sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS.

Dan  dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181 menjelaskan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan mau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan.

“ Ini modus baru menurut kami melalui pembelian baik buku pelajaran atau buku LKS lewat aplikasi online, yang sungguh luar biasanya lagi dikasih tahu nama aplikasi tersebut, ini kan aneh ada apa ini,” ucapnya.

“Jika memang terbukti SMPN 1 Tigaraksa menjual buku pelajaran kepada peserta didik dengan bekerja sama dengan pihak penerbit buku, kami minta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan untuk memanggil oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tigaraksa beserta jajarannya untuk ditindak,”  tutup Taslim.

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait Dinas pendidikan dan Kejaksaan Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi.

Posting Komentar

0 Komentar