Residivis Narkoba di Rantauprapat Kembali Diringkus Polisi, 9,88 Gram Sabu Jadi Alat Bukti

Tersangka HS alias Kedip Setelah Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

LABUHANBATU|GarisPolisi.com - Polres Labuhanbatu Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah kota Rantauprapat, tersangka adalah HS alias Kedip (41), warga Gg Suro, Kel. Binaraga, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, Sumut.

Dari tangan tersangka petugas Sat Narkoba Polres berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 9,88 gram narkotika jenis sabu, 1 Unit Timbangan Elektrik, 2 Unit Skop kecil dari pipet, 1 Unit HP, dan Uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp. 705 ribu, demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (19/10/2023).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka HS alias Kedip terjadi pada Senin 9 Oktober 2023 sekira pukul 15.20 Wib di sebuah Cakruk di Jln Kampung Baru, Kel. Kartini, Kec. Rantau Utara.

"Tersangka berhasil kita amankan atas adanya informasi dari masyarakat yang menerangkan tentang maraknya bisnis narkoba dilingkungan mereka tinggal, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada disebuah cakruk dilokasi setempat," Papar Parlando. 

Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan alat bukti, sambungnya, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Dari data kepolisian diketahui ternyata tersangka HS alias Kedip merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman beberapa tahun yang lalu," tutur Parlando menerangkan. 

Atas perbuatannya, terang Parlando, tersangka HS alias Hendrik di sangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar