Bondan Menginap di Hotel Prodeo, Karena Miliki Barang Terlarang

 

TEBINGTINGGI, GARISPOLISI.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, terpaksa harus menginapkan pria berinisial DS alias Bondan (38) di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Serdang bedagai (Sergai), yang masuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, pasca menangkapnya karena disangka kuat melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka ditangkap hari Jumat, 15 September 2023 ketika pria ini  sedang duduk-duduk di halaman bengkel sepeda motor didaerah tempat tinggal tersangka di Dusun. V Desa Naga kesiangan Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Sergai.

"Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 3 buah plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,91 gram dan berat bersih (Netto) 1,86 gram, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip.transparan kosong.dan uang tunal Rp175 ribu," ujar AKP Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (20/9/2023).

Menurut Kasi Humas, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya Informasi masyarakat yang merasa resah, yang kemudian ditindaklanjuti petugas Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka DS.


Tersangka dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 ( Sumber Humas Polres Tebing Tinggi )

Posting Komentar

0 Komentar