Tanjungbalai, GarisPolisi.com - Orang tua M Ali Rifai (19) korban main hakim sendiri bersama M Rhido (16) minta Polisi dalam hal ini Polsek Sei Kepayang, Polres Tanjugbalai menegakan hukum seadil-adilnya terhadap apa yang menimpa anaknya M Ali Rifai dan M Rhido yakni penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh anaknya, pada, Sabtu (1/7/2023), malam.
Menurut Nurhidayah (64) orang tua dari M AliRifai saat ditemui wartawan pada, Rabu (5/7/2023) dikediamannya, Jalan Lingkar Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, sejak kejadian penganiayaan yang menimpa MA Ali Rifai, anaknya itu tidak bisa bekerja, padahal dia tulang punggung keluarga mereka untuk memenuhi hidup sehari hari.
" Dan saat ini anak kami tersebut tidak dapat untuk bekerja dan kondisinya juga sangat mengkwatirkan, saya selaku orang tua tak dapat lagi berkata kata, gimana mau berobat untuk makan saja sehari hari kami sangat sulit," ucap Nurhidayah dengan nada sedih.
Disamping dia yang sebagai masyarakat miskin meminta kepada Polsek Sei Kepayang Kabupaten Asahan untuk secepatnya memproses laporan polisi (LP) terkait penganiayaan terhadap anaknya M Ali Rifai.
" LP dari Polisi baru kami terima semalam pada Selasa (4/7/2023) setelah beberapa hari dilaporkan," ucap Nurhidayah
" Kami sebagai masyarakat yang tidak mengerti sama sekali tentang hukum memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Polsek Sei Kepayang,Polres Asahan tegakkanlah hukum seadil adilnya, " ungkap Nurhidayah dengan mata sembab menahan linangan air mata.
Untuk diketahui sebelumnya M Rhido dan M Ali Rifai berboncengan mengendarai sepeda motor Beat warna putih, Tak tahu bagaimana setelah tiba di Jalam Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, motor yang mereka kendarai jatuh dan tergelincir karena pada saat itu, Jumat, (30/6/2023) malam, jalan licin akibat hujan.
Apes bagi keduanya kendaraan mereka malah menabrak kendaraan lain yakni Honda Vario yang dikendarai Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga setempat, yang ketika itu berhenti di pinggir jalan, sehingga membuat Pasutri itu ikut terjatuh.
Merasa bersalah kedua remaja itu M Rhido dan M Ali Rifai buru buru bangkit dan segera menolong Pasutri itu, namun begitu sang suami bangkit langsung melayangkan bogem mentahnya kedua kedua remaja tersebut, tindakan sang suami ternyata diikuti warga yang ada di tempat kejadian perkara.
Sehingga M Rhido dan M Ali Rifai babak belur akibat tindakan main hakim sendiri warga setempat, yang mengakibatkan pelipis kiri M Ali Rifai harus mendapat beberapa jahitan, dan sampai saat ini pandangannya menjadi kabur.
Tak sampai disitu setelah pasutri yang dibantu warga yang ada disana melakukan penganiayaan pada keduanya, sang suami juga meminta sejumlah uang perdamaian yqng cukup besar pada kedua remaja itu.
" Karena tidak dapat memenuhi keinginan mereka, motor Beat kami disita oleh korban, " ucap M Rhido dengan deraian air mata, Senin, (3/7/2023) dirumahnya.
Dan pada Sabtu (1/7/2023) kedua korban yang didampingi kedua orang tuanya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Sei Kepayang, dan oleh pihak Polsek kedua remaja itu dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan Visum. (A75).
.jpg)
0 Komentar