Sok Paten, Genggam Shabu di Pinggir Jalan Ardi Di Genggam Polisi

AP alias Ardi yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu bersama barang bukti saat berada di mako satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.(14/10/2022)

Tebingtinggi, GarisPolisi.com - Seorang pria Buruh Harian Lepas (BHL) yang merasa sok paten harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, karena ketangkap Polisi saat sedang menggenggam narkotika jenis shabu di pinggir jalan umum.

Dialah AP alias Ardi (27), seorang pria tamatan SMK warga jalan Bukit Tempurung Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, yang berhasil di tangkap personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi pada Rabu sore (12/10/2022) sekira pukul 17.30 wib kemarin di pinggir jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dari tangannya, personil satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 1,31 Gram dan berat bersih (netto) 1 Gram dan 1 buah kotak rokok magnum warna hitam. 

Kasatres Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP. Happy Margowati Suyono, SIK melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya, Jum’at siang (14/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria berinisial AP alias Ardi, yang kini harus mendekam di balik jerujii besi sel tahanan satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Adapun kronologis penangkapan, berawal ketika adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau di seputaran jalan Bukit Tempurung Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi sering di jadikan lokasi transkasi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Tebingtinggi langsung menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan akan informasi tersebut.

Dan tepat pada hari Rabu sore tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 wib, personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap di duga pelaku yang sebelumnya petugas telah mencurigai pelaku.

Dimana di duga tersangka AP alias Ardi ditangkap pada saat sedang berada di pinggir jalan umum tepatanya di Jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Yang pada saat di tangkap petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang di letakkan di dalam kotak rokok sembari tangan kannannya mengenggam kotak rokok yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu-shabu tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan isi kotak rokok tersebut ternyata di temukan 1 buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 1,31 Gram dan berat bersih (netto) 1 Gram. 

Selanjutnya di duga tersangka berikut barang bukti langsung di gelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna di proses lebih lanjut.

“Dalam perkara ini di di duga pelaku AP alias Ardi telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelas kasi Humas.(Ardy)


Posting Komentar

0 Komentar