Pemkab Labura Tertibkan Reklame Liar Yang Tidak Miliki Izin Dan Tidak Menbayar Pajak Reklame

Salah satu rekalme yang di tertibkan petugas Bappenda Labura di  Jalan Utama Wonosari Aek Kanopan. 


Editor : MJ.Sitorus.

Labura, GarisPolisi.com - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Labura. 

Pemkab Labura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Labura menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin di wilayah kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Provinsi Sumut.

"Penertiban kali ini petugas Bappenda menyisir dua jalan protokol, yakni Jalan Jenderal Sudirman Aek Kanopan dan Jalan Utama Wonosari."

" Petugas penertiban menemukan beberapa papan reklame yang tidak memiliki izin dan langsung menyegelnya " ucap Kaban Bapenda, Teddy Yulianto SSTP MSI, Rabu (29/06/2022) di ruangan kerjanya.

Kaban Bapenda Labura, Teddy Yulianto SSTP MSI. 

Teddy menambahkan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah melakukan himbauan. 

Melalui Surat Pemberitahuan, Surat Teguran I, Surat Teguran II dan Surat Peringatan, kepada pemilik papan reklame liar. 

Menurutnya, penertiban itu dilakukukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 52 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame diwilayah Labura.

 "Dalam pasal 39 poin F di Perbup tersebut disebutkan, dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. sampai e. maka penyelenggara reklame wajib membongkar reklame beserta kelengkapannya dalam batas waktu 3x24 jam,"cetusnya.

Teddy juga mengapresiasi pemilik reklame yang bersedia mengikuti dan patuh terhadap Perbup No 52 tahun 2018.

Setelah petugas melakukan pemasangan segel yang bertuliskan " PERINGATAN DALAM WAKTU 3x24 JAM REKLAME INI AKAN DIBONGKAR KARENA BELUM MEMBAYAR PAJAK REKLAME yang dikeluarkan oleh BAPPENDA LABURA "

"Beberapa dari pemilik papan reklame tersebut telah datang ke Bappenda Labura mengaku bersedia mengikuti peraturan dan ketetapan yang berlaku di Pemkab Labura tentang izin reklame," pungkas Teddy.

Posting Komentar

0 Komentar