Tim Gabungan Bersama Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai Juga Gencar Seser Bandit Narkoba



Penulis : Amin Sinaga 

Tanjungbalai, GarisPolisi.com - Tim gabungan yang terdiri dari  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai bersama dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai.

Tengah gencar-gencarnya menggerebek dan menyeser bandit narkoba dibeberapa titik di Kota Tanjungbalai, yang ditenggarai dijadikan para bandit sebagai kampung narkoba.

Kasat Resnarkoba  AKP S.Tambunan,SH, mengatakan giat ini merupakan bagian dari Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), yang dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai 

" Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai pada hari Senin tanggal 7 Februari 2022, dalam rangka menekan penyalah gunaan peredaran gelap Narkotika," ujarnya.

Kepala BNN Kota Tanjungbalai AKBP Magdalena Sirait, S.Si, menambahkan,  lokasi yang dilakukan pengerebekan di Kota Tanjungbalai, yakni Kampung Baru, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Komplek MCK Jalan Alhidayah Lk IV Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjungbalai Utara.

Adapun personil yang dilibatkan dalam kegiatan GKN  kali ini, adalah Personil Sat Res Narkoba dengan 11 orang personil, Sat Intelkam 4  orang personil, Propam 2 orang personil.

Dan Personil BNNK Tanjungbalai 10  orang, Kelurah Tanjungbalai Kota II 1 orang personil, TNI AD 2 orang personil, Babinsa 1 orang personil, Bhabinkamtibmas 1orang,  Mapolsek Tanjungbalai Utara 4 orang personil, Mapolsek ST. Raso 2 orang personil, Mapolsek Datuk Bandar 1 orang personil.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK, kepada GarisPolisi.com via seluler mengatakan,  hasil kegiatan GKN kali ini berhasil mengamankan 9 orang, setelah dilakukan tes urine 5 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba termassuk kakek berusia 59 tahun.

" Kakek tersebut bernama Ahmad Yani (59) warga Jalan Komplek Mujur, dan 4 lainnya bernama Khadafi (22) warga Jalan Santun LK I , Zulfikar (34) warga Jalan Beting Seroja LK, Darwis Siahaan (25) warga Jalan Rukun LK.V  dan  Ahmad Pramuja (20) warga Jalan Rukun LK.V," terang Kapolres

Untuk selanjutnya terhadap ke 5 (Lima) orang yang positif menggunakan narkoba tersebut diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai guna dilakukan Asessment Medis.

Posting Komentar

0 Komentar