Terdakwa Ramlan Bantah Keterangan Legiarto dan Salihin Dalam Kasus Korupsi Di Bank Sumut Galang

Terdakwa Ramlan membantah keterangan dari terdakwa Legiarto dan Salikin dalam sidang yang berlangsung Senin (21/2/2022) malam.


Penulis : Hafnizar

Medan, GarisPolisi.com - Sidang lanjutan dugaan korupsi uang biaya untuk meningkatkan SHM dan Hak Tanggungan di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang yang merugikan negara sekitar Rp 35 miliar.

Dengan tiga terdakwa yakni Legiarto selaku Pemimpin Bank Sumut Cabang Pembantu Galang, Ramlan, SE selaku wakil pimpinan dan Salihin selaku debitur Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang berlangsung panas. 

Pasalnya dalam sidang yang berlangsung Senin (21/2/2022) malam tersebut terdakwa Ramlan membantah keterangan dari Legiarto dan Salihin saat menjadi saksi untuk terdakwa Ramlan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril P Batubara, SH, MH, terdakwa Ramlan menyampaikan beberapa keberatannya mengenai keterangan dari Legiarto dan Salihin. 

Terdakwa Ramlan mengatakan bahwa yang merencanakan pengajuan kredit dengan menggunakan data orang lain itu tidak ada persetujuan darinya.

"Saya keberatan itu ide bersama, itu ide Legiarto dan Salihin," ucap terdakwa Ramlan.

Sebelumnya Legiarto dan Salihin menyebutkan bahwa itu merupakan ide bersama yang dilaksanakan di ruang kerja Legiarto. 

Dan dalam keterangan Salihin, pertemuan di ruang kerja Legiarto itu diketahui oleh para Analis dan Teller.

Selain itu Ramlan juga menyatakan keberatan dengan keterangan Legiarto yang menyebutkan bahwa dirinya yang telah memblokir rekening Notaris. 

Padahal menurut Ramlan, pemblokiran rekening Notaris tersebut merupakan perintah dari Legiarto."Semua itu atas perintah dari Legiarto, terkait pemblokiran rekening Notaris," ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut Ramlan juga membantah keterangan Salihin yang mengatakan bahwa Ramlan diberi uang tip Rp 2 juta sampai Rp 3 juta disetiap pencairan.

"Mengenai pemberian tip, saya menolak saat mau diberikannya yang mulia," cetusnya.

Nah ketika ditanya oleh Mara Sakti Siregar, SH selaku penasehat hukum Ramlan mengenai pencairan dilakukan tanpa adanya tanda tangan Ramlan selaku Wakil pimpinan, dengan tegas Ramlan membenarkan pertanyaan Mara Sakti.

"Iya ada pencairan tanpa ada tanda tangan saya," jelas Ramlan.

Mengutip dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Posting Komentar

0 Komentar