Editor : Zulpan
Deli Serdang, GarisPolisi.com - Berupaya mengikis habis peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang kembali melakukan Gerebek Kampung Narkoba di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 di Kabupaten Deli Serdang pada hari Rabu 09 Februari 2022 pukul 15.00 wib.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK.menjelaskan, Ops Antik Toba, di Deli Serdang dilaksanakan pada Rabu 9 Februari 2022, dimukai pukul 15.00 wib.
Dengan diikuti tim gabungan yang terdiri dari Personil Polresta Deli Serdang, Polisi Militer Kabupaten Deli Serdang, Personil BNN Kabupaten Deli Serdang dan Personil Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
" Gerebek Kampung Narkoba (GKN) adalah bagian dari Ops Antik Toba 2022, yang tujuan utamanya mengikis habis peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," jelas Kasat.
Dalam apel yang diarahkan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK, personel di bagi menjadi 3 Tim, masing masing dipimpin oleh seorang Perwira Pengawas yang ditunjuk.
Kemudian dengan menggunakan sepeda motor dan mobil, tim berangkat menuju objek grebek kampung Narkoba di Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Tim I bergerak ke Jalan Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamayan Tanjung Morawa, disitu Team berhasil mengamankan 4 Orang laki laki berinisial MAS (20), AZ (21), IWL (18), K (36), beserta barang bukti yang diamakan berupa 6 Paket Narkotika jenis Shabu seberat bruto 1,13 Gram, 1 (satu) Set Bong, 12 Lembar Plastik.
Tim II menuju ke Lorong III Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, dengan mengamankan 3 Orang laki laki berinisial SAS (29), A (33), dan RC (34), beserta barang bukti yang diamakan berupa 2 Paket Narkotika jenis Shabu seberat bruto 0,34 Gram, 1 (satu) Set Bong, 1 (satu) Pipa kaca terdapat bercak shabu, 1 (satu) Blok Plastik Klip, 2 (dua) Sekop Shabu, 4 (empat) plastik klip kosong, 1 (satu) Mancis Gas
Tim III yang bergerak di Jalan Irian Gang Aman Kelurahan Tanjung Morawa pekan Kecamatan Tanjung Morawa, mengamankan 1 orang laki laki berinisial RW (33) bersama barang bukti yang ada padanya berupa 1 Paket Narkotika jenis Shabu seberat bruto 0,21 Gram, selanjutnya juga diamankan 8 Orang laki laki berinisial I (62), IN (43), BH (50), MI (37), SR (36), ARM (33), AHW (31), D (30) setelah dilakukan test Urinenya dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine (shabu).
Kasat menambahkan, kini 16 orang laki laki terduga penyalahgunaan Narkoba tersebut telah diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama barang bukti keseluruhan berupa 9 (sembilan) Paket Narkotika jenis Shabu seberat 1,68 (satu koma enam puluh delapan) Gram, 1 (satu) Blok plastik klip kosong,
2 (dua) set alat hisap shabu (Bong), 16 (enam belas) lembar plastic klip kosong, 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak shabu, 1 (satu) mancis gas, dan 2 (dua) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastic yang diruncingkan.
Lebih lanjut Kompol Ginanjar Fitriadi, SH, SIK.menjelaskan " saat dilakukan penindakan warga sudah ramai namun kita melakukan himbauan bahwa kita dalam melaksanakan tugas untuk menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba, " jelasnya lagi.
Ke 16 orang terduga pelaku sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang dan selanjutnya akan di dalami kasus ini dengan melakukan penyelidikan serta melakukan proses penyidikan.
Sumber : Humas Polresta DS
0 Komentar