Ribuan Buruh di Sumut Berunjuk Rasa Tolak Permenaker Tentang JHT


Medan, GarisPolisi.com
- Ribuan buruh hari ini, Rabu 23 Februari 2022 yang tergabung dalam 20 elemen Aliansi Buruh Sumut MELAWAN “JAHAT 56 TAHUN”   mengelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Sumut dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Aksi ini menolak tegas Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Tua (JHT).

Rintang Berutu Kordinator aksi dalam menyampaikan kebijakan tersebut sangat tidak adil dan sangat merugikan kaum buruh Indonesia.

Karena dianggap tidak punya hati nurani kepada kaum buruh ditengah situasi badai PHK tinggi tapi pemerintah malah menangguhkan pengambilan dana JHT buruh di umur 56 Tahun.

"Menteri tenaga kerja harusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan buruh, bukan malah memiskinkan kaum buruh," kata Rintang.

Ketua Umum SBMI Merdeka itu juga mengatakan kebijakan-kebijakan Menaker justru lebih bertanggungjawab terhadap keuntungan dan kekayaan para kapitalis pengusaha daripada keadilan dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya, seperti Pemberlakuan UU Omnibus Law  Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Pemerintah.

“UU tersebut mudah merekrut, mudah melakukan PHK dan dapat diupah murah. Saat ini aturan PHK semakin mudah dan murah, sistem kerja “perbudakan” outsourching/kontrak semakin bebas dan panjang, upah semakin murah dan pengurangan hak-hak lainnya," ungkap Rintang.

Rintang menambahkan sejak berlakunya UU ini, jutaan pekerja sudah  di-PHK.

"Jadi uang jaminan Hari Tua JHT-nya di BPJS Ketenagakerjaan untuk digunakan sebagai modal membuka usaha karena uang pesangon yang diterima sangat murah saat ini," tegas Rintang.

Sementara itu, Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan rencana aksi ini akan digelar di Kantor DRPD Sumut dan Kantor BPJS Tenaga Kerja dengan jumlah massa aksi seribu orang.

"Adapun tuntutan aliansi buruh Sumut ini mengusung lima tuntutan yaitu, pertama Cabut/Batalkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun, Kedua Pecat Menaker Ida Fauziyah," tegas Willy.

Ketiga, cabut/batalkan UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja,

keempat Tolak revisi UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 12 Thn 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, kelima Batalkan rencana revisi UU No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB.

"Massa buruh yang aksi nanti dari Kota Medan, Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai dan beberapa daerah sekitar, kita tetap patuhi protokol kesehatan copid 19 pada aksi nanti," tutupnya.

Adapun 22 SP/SB Sumut yang tergabung dalam aliasi aksi ini adalah : SPN - KSPI, FSPMI - KSPI, SBMI Merdeka, SBBI, PPMI, KSBSI MP, F-LOMENIK KSBSI, SBSU, SARBUMUSI, SERBUNAS, SERBUNDO, KIKES KSBSI, FTNP KSBSI MP, FSBSI MP, KSBI 92, M2I KSBSI, FSP NIBA KSPSI, FSPPP KSPSI, FARKES KSPSI, FSPP KSPSI, SPR, FSP. PAR KSPSI. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar