Polsek Teluk Nibung Telah Lakukan Restorative Justice Dalam Kasus Penganiayaan

 

Personil Polsek Teluk Nibung dan Kepling VI Pematang Pasir Rudi Marpaung telah melaksanakan Restorative Justice  dalam kasus penganiayaan.


Penulis: Amin sinaga

Tanjungbalai, GarisPolisi.com- Pada Minggu, (20/2/2022), sekitar pukul 01.20 Wib dini hari, bertempat di Balai Musyawaroh Mapolsek Teluk Nibung.

Personil Polsek Teluk Nibung dan Kepling VI Pematang Pasir Rudi Marpaung telah melaksanakan Restorative Justice  dalam kasus penganiayaan.

Kegiatan Restorative Justice dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Ipda. J.B. Manik, S.Psi terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Februari 2022 tentang Penganiayaan.

Kini kasus tersebut telah ada kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Rusdi Azmi alias Baek, (49)  warga Jl. Lopat-lopat Lk. VI Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai terhadap korban Rudi Antoni Nasution, (45), warga Gg. Arwana Lk. IV Kel. Pematang Pasir, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dimana peristiwa kejadian pengniayaan itu dilakukan dengan cara mengikat tangan dan leher pelapor (korban) dengan rantai besi yang mengakibatkan pelapor mengalami luka gores dan bengkak pada tangan kanan dan kiri pelapor.

Dari hasil musyawarah kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dan telah membuat surat perdamaian.

Dan dari hasil kesepakatan tersebut kedua belah pihak mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung, karena merespon dengan cepat permasalahan tersebut sehingga tidak berkelanjutan dikemudian hari.

Posting Komentar

0 Komentar