Polres Labuhanbatu Rehabilitasi Lima Orang Pengguna Narkoba


 Ke Lima Orang Residen Saat Diberangkatkan Untuk Menjalani Rehabilitasi.


Penulis : Indra Dharma

Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pasilitasi 5 orang pelaku penyalahgunaan narkotika untuk melakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba (BRSKPN) Insyaf Pamardi Putra di Kota Medan, Jumat (11/2/2022). 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan rehabilitasi adalah program yang paling tepat untuk para pecandu narkoba. 

"Dalam hal ini Polres Labuhanbatu berupaya untuk memanusiakan penyalahguna narkotika supaya kembali kejalan yang benar, menjadi manusia yang sehat dan berguna untuk keluarga," Ungkap Martualesi. 

Martualesi melanjutkan, 5 orang residen tersebut berinisial DON (31), MAR (40), IW (31), APP (33), AAH (28). "Ke 5 Residen itu di rehabilitasi setelah adanya permohonan dari pihak keluarganya masing-masing," Ujarnya. 

"Setelah para keluarga melakukan permohonan dan melengkapi kelengkapan administrasi, selanjutnya kita berkoordinasi dengan Kepala BRSKPN INSYAF Drs Sulaiman Sitompul dan mempasilitasi keberangkatan ke lima residen tersebut," Pungkas Martualesi.


 



Posting Komentar

0 Komentar