Pelanggaran Lalu Lintas Secara Kasat Mata Dapat Di Tilang Oleh Petugas Satlantas Meski Tidak Sedang Razia



Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Tanjungbalai AKP HW.Siahaan  


Penulis : Amin Sinaga 

Tanjungbalai, GarisPolisi.com- Masyarakat Kota Tanjungbalai diharapkan agar mentaati segala macam peraturan di jalan raya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan berlalu lintas di jalan raya, hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW.Siahaan  wartawan Kamis (24/2/2022) via Whatshap.

Dan pada saat melaksanakan pengaturan lalu lintas di titik dan ruas jalan tertentu jika petugas menemukan pelanggaran yang kasat mata dapat dilakukan penindakan dengan tilang sesuai PP 80 Tahun 2012 tentang Tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas dan di KUHAP Psl 1 angka 19 tentang pelanggaran yang tertangkap tangan.

" Harus dibedakan mana razia dan giat Turjawali ( Pengaturan,Penjagaan,Pengawalan,Patroli ), razia itu harus mengunakan Plang,Sprint, yang dipimpin oleh seorang perwira serta semua kendaraan yang melintas dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, jika ada ditemukan pelanggaran lalu lintas maka akan dilakukan penindakan," kata AKP HW.Siahaan.

Dikatakan Kasat lagi, jadi pada saat  pengaturan lalu lintas ditemukan pelanggaran kasat mata atau tertangkap tangan dapat di tilang, dan untuk itu mari kita edukasi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas seperti memakai Helm SNI, lengkapi surat surat, dan patuhi rambu rambu lalu lintas.

Pada hari yang sama salah seorang masyarakat Kota Tanjungbalai, pengguna Sepeda Motor Hendra menyatakan, bahwasanya Sat Lantas Polres Tanjungbalai harus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat Tanjungbalai yang banyak tidak mengetahui peraturan Lalulintas.

" Agar masyarakat yang tidak memahami Lalulintas tersebut dapat sadar akan pentingnya peraturan yang telah ditetapkan, dan tidak jadi pertanyaan bagi masyarakat ketika Sat Lantas Polres Tanjungbalai melaksanakan pengaturan lalulintas," ucap Hendra menyatakan. 

Posting Komentar

0 Komentar