Parah ! Ayah Bejad Gauli Anak Tirinya Dari SD Sampai SMA

 

Rudal si Ayah bejad ketika digelandang personil Satreskrim Tanjungbalai ke Mapolres.

Penulis : Amin Sinaga 

Tanjungbalai, GarisPolisi.com- Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang ayah tiri Rudal (Nama Samaran) yang menggauli anaknya, kejadian tersebut terbongkar dari cerita korban Bunga (nama samaran) kepada Ibu angkatnya yang bernama UR.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan, kelakuan bejat Rudal kepada  anak tirinya Bunga, telah terjadi sejak tahun 2016 yang lalu.

" Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban, akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai pada tanggal 11 Januari 2022,"  jelas Kasat  dalam keterangannya pada wartawan Minggu (13/2/2022).

AKP Eri Prastiyo, juga menjelaskan, pencabulan oleh tersangka Rudal (nama samaran) kepada anak tirinya pertama kali dilakukan saat Bunga berusia  usia 10 tahun, atau saat kelas 6 SD, dan kini bunga sudah berusia 16 tahun dan sudah SMA. 

" Dan dari pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.

Setelah ditangkap dikediamannya di Kecamatan Datuk bandar Kota Tanjungbalai. pada Sabtu (12/2/2022) pukul 01.00 WIB, kini  tersangka Rudal sudah diamankan.

AKP Eri Prastiyo menyatakan, tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Posting Komentar

0 Komentar