Mafia Penyelundupan PMI Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai


Mis (40) dan Nas alias yasir kedua tersangka dibalik penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.


Penulis : Amin Sinaga 

Tanjungbalai, GarisPolisi.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menangkap mafia penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Dusun VI Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, pada Selasa (8/2/22) berkisar pukul 22.15 Wib. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK menyebutkan, Kamis (10/2/2022) bahwasanya 2 tersangka yang berhasil diamankan yakni MIS (40) Perempuan, warga Gg Baru Dusun V Kelurahan Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara,  yang berperan sebagai pencari calon PMI, Kemudian tersangka NAS alias  Yasir, (35) laki-lakiwarga Dusun VI Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara berperan sebagai pengantar para PMI. 

" Dimana kronologis penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan para PMI ilegal di Lingk V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, kemudian dari dalam rumah petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut, 13  laki laki dan 7  perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara," jelas Kapolres

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Mis mengaku pada Selasa 1 Februari 2022 sekira pukul 22:00, dirinya memberikan seorang perempuan calon PMI, Lidia Anggraini yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir. 

Lalu Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil menangkap tersangka Yasir.

Dan dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti, HP merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI.

" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mis dan Yasir dijerat  Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana"  kata AKBP Triyadi mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar