LKLH Sumut Minta Gubsu Tutup Penambangan Sirtu di Bahorok

Penulis : Amin Sinaga

Medan, GarisPolisi.com- Kegiatan penambangan pasir batu (sirtu) yang berada di Kecamatan Bahorok kembali mendapat penolakan dari warga, dan penolakan tersebut telah viral Media Sosial yang awalnya dibagikan (share-red) oleh warga Bahorok.

Masyarakat Bahorok terusik karena adanya kegiatan penggalian pasir dan batu di wilayah mereka di Desa Timbang Lawan, yang tidak memikirkan kelestarian alam, yang dilakukan oleh pengusaha galian.

M. Siddiq tokoh masyarakat Bahorok,  via seluler, Sabtu (12/2/2022) mengatakan, bahwasanya kegiatan  penambangan sirtu didaerahnya sudah berlangsung 3 ( Tiga) minggu.

" Alat berat terus bekerja menambang pasir dan batu di bentaran sungai Bahorok dan mengangkut mengunakan truk-truk melintasi pemukiman warga," katanya.

Hal tersebut membuat warga protes, karena sangat berdampak buruk bagi kelestarian alam."Seperti air sungai  semakin keruh, kondisi keindahan alam rusak, abrasi sungai akan terjadi dan mengancam pemukiman serta tempat usaha wisata warga bahorok yang berada dipinggir sungai juga akan terancam," tambah Siddiq.

Menurutnya, dimana Air Sungai Bahorok yang biasa digunakan warga sebagai sumber air minum, air untuk mandi, mencuci dan keindahan alam Sungai Bahorok jadi usaha warga selama ini, lambat laun akan tercemar akibat ulah penambang pasir dan batu tersebut.

Sementara itu Indra Mingka Ketua Lembaga Kinservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut  mendukung sepenuhnya warga Bahorok yang menolak kegiatan itu, serta mengecam keras aksi penambangan yang ada di Bahorok sebab sudah berdampak negatif pada lingkungan.

" Kalau air sungai menjadi keruh hal itu nyata sekali mengusik hajat hidup orang banyak terutama warga Bahorok, air sungai jelas tidak bisa lagi digunakan untuk sumber air minum, nyuci dan keindahan alam rusak dan para turis lokal pun akan enggan datang lagi kesana," ujar Indra.

Indra menambahkan, dirinya mendapat informasi dari warga, bahwa izin usaha penambangan pasir batu akan berakhir, dia memohon kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk tidak lagi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan pasir batu yang ada pada Kecamatan Bahorok.

Ketua LKLH Sumut tersebut berkeyakinan bahwa Gubsu lebih memilih kepentingan warga masyarakat Bahorok dari pada kepentingan pengusaha.

" Untuk diketahui pada saat ini akibat penambangan sirtu tersebut membuat murka warga Bahorok , untuk itu sebaiknya Gubsu segera mengambil tindakan  tegas dengan memberhentikan segala bentuk kegaiatan penambangan yang ada di Kabupaten Bahorok sebelum hal hal yang tak diinginkan terjadi, " tutup Indra.

Posting Komentar

1 Komentar