Tersangka Budi Giro dan barang bukti sabu-sabu.
Labura,Garispolisi.com - Budi Giro (40) Diringkus Reskrim Polsek Kualuh Hulu , usai transaksi Narkoba jenis Sabu, di perkebunan sawit dusun Bopet Air salak Desa Sukarame Kec. Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara, Kamis, (10/2/2022) sekira pukul 21.30.wib.
Dari tersangka warga Dusun Bopet air salak Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh hulu ini, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar,1 bungkus plastik klip sedang,8 bungkus plastik klip kecil yang semuanya berisikan narkotika jenis sabu.
Dan 1 bungkus plastik klip besar berisikan beberapa palstik klip kecil kosong, 1 buah kotak plastik warna hitam, dan Uang Tunai Rp.500.000,-
Kanit reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda. Yuna H. Gultom ,SH,MH kepada awak media menerangkan penangkapan ini setelah pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di sebuah lahan perkebunan Dusun Bopet Air Salak Desa Sukarame Kecamatan.Kualuh Hulu.
"Kita dapat informasi dimana tempat tersebut sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis Sabu"' jelas Kanit
Selanjutnya , Tim melakukan penyelidikan ketempat tersebut sekira pukul 17.30 wib dan mengendap dan memonitor tempat tersebut, dan sekira Pukul 21:30 Wib.
" Tim melihat seseorang sedang menjualkan narkotika jenis sabu kepada pelanggannya. melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka penjual yang mengaku bernama Budi Giro." jelas Ipda Yuna.
Setelah diintrogasi tersangka menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu pelepah kelapa sawit dekat tempat tersangka duduk, dimana disimpan disebuah kotak hitam dan setelah dibuka ditemukan beberapa bungkus plastik klip besar, sedang dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu guna di proses hukum lebih lanjut. (Mjs).
0 Komentar