GKN di Gang Sado, 2 Pengedar Sabu Dicomot Team Gabungan Polres Labuhanbatu

Tersangka SMR dan MRA Setelah Diamankan Oleh Team Gabungan Polres Labuhanbatu

Penulis : Indra Dharma

Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Dua orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SMR (39) dan MRA (17) warga Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diamankan team gabungan Polres Labuhanbatu. 

Kedua tersangka diamankan dalam pelaksanaan giat penggerebekan kampung narkoba (GKN) di Gang Sado, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada Sabtu malam (12/2/2022) sekira pukul 22.30 wib. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, giat GKN gencar dilakukan dalam rangka mendukung operasi kewilayahan Antik Toba 2022 untuk memutus rantai peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Labuhanbatu dengan target para bandit narkoba. 

"Setelah diamankan dan dilakukan test urine dengan hasil positif narkoba, selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani pendalaman pemeriksaan," Jelas Kapolres, Minggu (13/2/2022). 

Selain kedua tersangka, sambung Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1 Buah plastik klip berukuran kecil di duga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah bong penghisap sabu, 52 plastik klip kosong dan 2 buah mancis.

Kapolres juga menerangkan, selain petugas dari Sat Narkoba dan personil satuan pungsi Polres Labuhanbatu, dalam giat GKN yang di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Labuhanbatu Kompol Wilhan Arif tersebut juga melibatkan pihak Satpol PP Pemkab Labuhanbatu.




Posting Komentar

0 Komentar