Cabuli Anak Dibawah Umur, Terdakwa Sahban Sitepu Divonis 12 Tahun Penjara

 

Sidang terdakwa Sahban Sitepu kasus pencabulan anak dibawah umur yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/2/2022).

Penulis : Hafnizar

Medan, GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sahban Sitepu kasus pencabulan anak dibawah umur selama 12 tahun penjara Rabu (23/2/2022).

Putusan terhadap terdakwa Sahban Sitepu itu dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Menjatuhkan terdakwa Sahban Sitepu oleh karenanya dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp60 juta, subsider 3 bulan kurungan," ucap Dominggus. 

Persidangan yang terbuka untuk umum itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merenggut keperawanan korban dan membuat keluarga korban tercemar.  "Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dipersidangan," ungkap hakim. 

Setelah putusan dibacakan Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 

"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra. 

Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara membujuk rayu korban dan mengajak korban ke sebuah hotel kelas melati di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Posting Komentar

0 Komentar