Terdakwa Yoan dan James Dijatuhi Hukuman Berbeda



 Lanjutan persidangan Yoan Putera selaku Adminsitrasi Kredit (ADK) BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe dan James Tarigan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) BRI KCP Kabanjahe dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, Senin (24/1/2022).


Penulis : Hafnizar | Editor : RM Faziandri Ghava Naajiy

Medan, GarisPolsi.com - Dua terdakwa yakni Yoan Putera selaku Adminsitrasi Kredit (ADK) BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe dan James Tarigan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) BRI KCP Kabanjahe dijatuhi hukuman berbeda oleh Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, Senin (24/1/2022).

Terdakwa Yoan Putera divonis selama 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 5 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8.119.788.769, subsider 6 tahun penjara.

Sementara James Tarigan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam putusan Majelis Hakim terdakwa James Tarigan tidak dikenakan uang pengganti.

Putusan Majelis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 9 tahun penjara. 

Terpisah, Hartanta Sembiring selaku penasehat hukum terdakwa James Tarigan menyebutkan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Namun pihaknya akan tetap mengajukan keberatan tentang dugaan adanya tebang pilih dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka perkara ini.

"Untuk upaya hukum kita masih pikir-pikir dulu, cuma secara teknis kita tetap akan ajukan keberatan tentang adanya tebang pilih dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka perkara ini. Dan tentang putusan kemaren menurut saya masih byk kekeliruan dalam penafsiran kita. 

Karena apabila dilihat dari BAP dan Surat Dakwaan serta Tuntutan dihubungkan dalam fakta persidangan sangat bertolak belakang. Uraian fakta dipersidangan sangat dikesampingkan sehingga kami masih memikirkan langkah hukum untuk masalah ini menjadi terang menerang," ucap Hartanta Sembiring, Selasa (25/1/2022).

Tak hanya itu, Hartanta juga menguraikan tentang pemalsuan dan pembobolan uang kas BRI dilakukan oleh Yoan Putera ketika Kliennya menjabat sebagai SPB.

"Tentang nilai kerugian negara, dimana Rp 8.1 miliar sangat tidak tetap dipersangkakan kepada klien kami. Tentang Kerugian Negara yang dalam hal ini Klien kami tidak ada menikmati dan bahkan mengetahui kejadian dan atau kegiatan yang dilakukan Yoan Putera, sehingga bagaimana mungkin akibat kelalaian administrasi saja membuat kita dikatakan menimbulkan kerugian negara.

 Tentang pengakuan dari Yoan Putera yang secara tegas mengakui perbuatannya, tentang Nasabah yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa saksi tidak mengenal Klien kami. Tentang dikatakan Klien kami bersalah dalam menjalankan tugas sebagai SLK, sementara kegiatan pemalsuan dan pembobolan uang kas BRI dilakukan oleh Yoan Putera ketika Klien kami sebagai SPB," jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar