Polrestabes Medan Diminta Usut Tuntas Laporan Penganiayaan Terhadap Korban Tiur 

 
Tiur Ranna Yani Br Hutabarat didampingi kuasa hukumnya, Minardo Hutabarat SH dan Cindy Doloksaribu SH



Penulis : Hafnizar | Editor : RM Faziandri Ghava Naajiy

Medan, GarisPolisi.com - Tiur Ranna Yani Br Hutabarat mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang diduga dilakukan DN bersama 3 orang terduga pelaku.

Kekerasan terhadap ibu rumah tangga (IRT)  tersebut terjadi di Jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 24 Oktober 2021 sekitar pukul 14.45 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, wanita berusia 36 tahun ini pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut. 

Kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat SH dan Cindy Doloksaribu SH mengatakan dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, kita telah melaporkan 4 orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan.

"Dalam kasus ini, ada 4 orang yang kita laporkan, yakni berinisial DN, YS, YNS dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 22 Januari 2022.

Kendati demikian, sambung Minardo, tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan malah mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHPidana. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut layak diterapkan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana.

"Karena dalam video tersebut, kekerasan yang dialami klien kita dilakukan secara bersama-sama dan diduga bukan dilakukan satu orang," sebutnya.

Jadi, kata Minardo, seharusnya pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan klien kita atas dugaan kekerasan secara bersama-sama.

"Kita meminta agar pihak Polrestabes Medan secepatnya menindak lebih lanjut, jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum," ucapnya.

Minardo menegaskan jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan, maka mereka akan menyurati Mabes Polri.

"Jika laporan kita ini tidak dilanjuti, maka kita akan menyurati Mabes Polri, Kepada Komisi III DPR RI, Komite I DPD RI, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam," jelasnya.

Sementara itu keluarga korban, Darwin Harahap berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, janganlah sewenang-wenang merendahkan orang. 

"Janganlah dia sewenang-wenang dengan orang yang tidak mampu, Kalau kita dianggap miskin, seperti yang dibilang dia itu dan mengatakan kepada korban miskin dan jelek. Kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan keadilan bagi korban yang dikatakan miskin dan jelek, jadikanlah hukum sebagai panglima. Salahkan yang salah, benar kan ya benar. Jangan yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Inilah harapan kami," ucapnya. 

Sebelumnya, korban Tiur Ranna Yani Br Hutabarat mengatakan aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut bermula adanya beberapa ekor anjing peliharaan milik tetangga yang memunculkan kebisingan di depan rumah korban. Karena merasa terganggu, korban kemudian mengusir anjing tetangga dari depan rumahnya.

"Namun hal itu membuat pemilik anjing tak senang dan melabrak saya dengan kata-kata kasar. Di saat itulah terduga pelaku yang tak tahu menahu duduk persoalannya ikut nimbrung melabrak korban," ungkapnya.

Tak hanya menghina, dengan kalimat merendahkan, pelaku bersama beberapa orang anaknya bahkan bersama -sama menganiaya korban dan menjambak rambut korban hingga keributan pun tak bisa dihindarkan.

Posting Komentar

0 Komentar