Pencuri HP Dan Pembobol Uang Rekening Diamankan Polisi

Foto: Konfrensi Pers Polsek Pancur Batu dalam kasus Pencurian HP dan pembobolan rekening, Kamis (20/1/2022)


Pancur Batu, GarisPolisi.com - Tim Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus pencurian HP dan pembobol uang rekening yang terjadi di wilayah hukumnya. Setelah dilacak selama sebulan lamanya.

Petugas akhirnya meringkus tersangka Edi Syahputra als Edi Boneng (41) warga dusun II Desa Durin Simbelang, Kecamatan. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dari salah satu warung tak jauh dari kediamannya, Rabu (19/1) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tersangka ini ditemukan, 1 buah celana panjang merek Levis warna biru dan 1 buah kaos warna hitam yang dibeli dengan menggunakan uang hasil curian, 1 buku tabungan, 1 buah ATM. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim AKP Amir Sitepu, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (20/1) siang mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari korban atas nama Desmon Kanan (30).

Warga Desa Sukadame, Kecamatan. Kutalimbaru, Kabupaten. Deli Serdang, pada 14 Desember 2021 sesuai laporan polisi Nomor LP/387/XII/2021/Restabes Medan Sek. Pcr. Batu.

Dijelaskannya, pada hari selasa tanggal 14 desember 2021 sekira Jam 16.45 WIB, tersangka keluar dari rumah orang tuanya di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu dengan menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sebuah warung Desa Namorih, tersangka melihat Desmon Kaban sedang tertidur pulas di atas bangku panjang, sementara posisi HP milik korban terletak di atas meja.

Karena ada kesempatan, tersangka langsung mengambil HP tersebut, dan setelah berada di luar membuka HP milik korban yang ternyata posisi terkunci dengan pola.

Tersangka pun bisa membuka kunci polanya dengan memasukkan atau menekan 123456, dan waktu itu HP milik korban langsung terbuka, kemudian tersangka melihat pada whatsappnya terdapat pesan suara yang kemudian dibuka dan didengar isinya adalah " kirimkan nomor rekeningnya biar saya kirimkan uangnya ".

Lalu, tersangka pulang ke rumahnya dan meminta nomor rekening kepada istrinya Nola Valencia kemudian bertanya pada istrinya dengan mengatakan " ada nomor rekening yang bisa kam kasi sama saya " yang kemudian dijawab istrinya dengan mengatakan " ada, untuk apa rupanya, ada nomor rekening sebelah rumah" yang kemudian dijawab tersangka dengan mengatakan " ada perlu ".

Kemudian istrinya membuka selembar kertas yang bertuliskan nomor rekening atas nama Iswanti pada bank BRI, lalu nomor rekeningnya itu dituliskan ke dalam whatsapp yang meminta nomor rekening tadi yang kemudian dibalas dengan mengatakan " ya, tunggu sebentar " kemudian HP dikantongi.

"Sekira 30 menit kemudian ada lagi masuk whatsapp dengan foto 2 lembar kertas yang merupakan bukti pengiriman uang kertas pertama Rp.15.000.000 dan kertas kedua RP.3.000.000, dan selanjutnya tersangka dan istrinya menerima uang sebanyak Rp.18.000.000 itu dari tangan ibu mertuanya tersebut.

Lalu, tersangka dan istrinya pulang ke rumahnya dan kemudian oleh tersangka meminta semua uang itu dari tangan istrinya dan menghabiskan uang itu untuk keperluan hidupnya," ujar Kompol Dedy.

Begitu menerima laporan dari si korban, ungkap Kompol Dedy, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dan cek TKP serta memeriksa saksi. 

"Setelah sebulan lamanya dilacak, akhirnya pada Rabu (19/1) sekira pukul 17.30 WIB, kita mendapat informasi tersangka Edi Syahputra Surbakti alias Edi Boneng berada di sebuah warung di Desa Durin Simbelang. Selanjutnya, kita melakukan pengejaran, dan saat melihat tersangka sedang duduk dan minum di warung kopi tersebut, langsung kita tangkap," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Menyusul kemudian, terangnya lagi, tersangka dibawa untuk mencari barang bukti yang merupakan 1 unit handphone jenis OPPO milik korban, dan uang yang diambil dari rekening Iswanti tersebut. 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku, bahwa uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk keperluan hidup tersangka, 1 unit HP jenis Oppo milik korban sudah digadaikan kepada seseorang di pajak Melati seharga Rp.500.000 dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

 "Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Usai diperiksa secara intensif, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancur Batu menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya. (Tim)



Posting Komentar

0 Komentar