Langkat | Garispolisi.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta dua orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rifi Noor Faizal Tombolotutu mengatakan jajarannya telah mengungkap kasus curanmor dan mengamankan dua orang tersangka berinisal JAS dan TS dari dua LP.
" Untuk TKP pertama berada di depan Swalayan Aisyah yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Stabat, Kabupaten Langkat pada tanggal 10 Juli 2025 dengan tersangka JAS," kata AKP Rifi Noor Faizal Tombolotutu saat menggelar konferensi pers di Polres Langkat, Sabtu (31/10/2026).
AKP Rifi menjelaskan kronologis kejadian dimana pada saat korban meminjamkan sepeda motor kepada saksi dan mengantarkan didepan Swalayan Aisyah, pelaku atau terlapor datang kelokasi dan tiba-tiba mendorong korban.
" Pada saat itu pelaku tiba-tiba datang dan mendorong korban hingga korban terjatuh dan kemudian pelaku langsung mengambil motornya," jelasnya.
Sementara itu, terkait pengungkapan yang kedua, AKP Rifi Noor Faizal mengatakan TKP berada di Jalinsum tepatnya Kecamatan Wampu yang terjadi pada tanggal 27 juli 2026.
" Untuk kasus yang kedua, terjadi di Kecamatan Wampu dengan tersangka berinisial TS dan satu rekannya saat ini masih DPO. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor Honda PCX," ucapnya.
Kronologis kejadiannya, dimana pelaku sempat menghadang korban dan mengancam dengan senjata tajam dan kemudian membawa kabur sepada motor milik korban.
" Terkait kronologis kejadian, saksi ataupun korban pada saat berjalan dihadang oleh dua orang pelaku yang mana pada saat korban ingin menghindar untuk memutarkan motornya namun dikejar oleh pelaku dan sempat mengacungkan senjata tajam jenis kelewang," ungkapnya
" Karena korban merasa ketakutan sehingga korban lompat dan meninggalkan motornya. Kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban," sambungnya.
Kedua pelaku saat ini telah mendekam di sel Tahanan Mapolres langkat. Kedua pelaku akan dipersangkakan Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
( Angga)
0 Komentar