Direktur Utama Agrinas Palma Mohammad Abdul Ghani (kiri) saat menerima dokumen PSN dari Kepala PPN/Bappenas RI
Medan | Garispolisi.com -- Ditetapkannya kebun eks Torganda sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikelola Agrinas Palma Nusantara (APN) membuka peluang menuju kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta), Propinsi Sumatera Utara.
Sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.2642 K/ Pid/ 2006, areal kebun Torganda eks Register 40 tersebut dikembalikan kepada negara. Dan sesuai Perpres no.68/ tahun 2026 Tata Kelola Ekosistem Agrinas Kelapa Sawit ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau (PSN). Melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) tanggal 23 Oktober 2026 diserahkan langsung kepada Agrinas Palma Nusantara yang diterima langsung Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani di Jakarta.
Dengan keputusan ini membuka peluang besar untuk peningkatan produksi kelapa sawit dari kebun Torganda, dan akan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Dalam pengembangan ke depan, Agrinas Palma akan mengandeng kerjasama dengan masyarakat dengan menyiapkan sedikitnya 20 persen dari luas HGU untuk dikelola masyarakat, serta dilakukan revitalisasi terhadap tanaman dan pabrik kelapa sawit yang ada di lingkungan kebun eks Torganda.
Selanjutnya, menurut Abdul Ghani, akan dilakukan pemulihan kebun secara bertahap, termasuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), langkah ini diharapkan bisa segera terwujud dan memberi harapan dan kepastian bagi masyarakat atau petani kelapa sawit tempatan.
(**)
0 Komentar