Lubuk Pakam | Garispolisi.com --
Sekretaris fraksi F PPBI DPRD Deli Serdang, Herti sastra br Munte sangat kecewa terhadap Koordinator Banggar Hamdani Syahputra yang tidak menjalankan sidang Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara profosional dan bermartabat.
Pasalnya, koordinator banggar yang juga pimpinan sidang, Hamdani Syahputra tidak juga mencabut skor sidang banggar yang digelar pada 23 September 2026, padahal sebelumnya sidang berjalan dengan baik dan kondusif. Mayoritas anggota banggar bersama pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ketika itu kembali hadir dengan tertib menunggu kehadiran pimpinan sidang.
"Setelah 30 menit masa skor berakhir, akan tetapi pimpinan sidang tidak juga hadir. Bahkan, kami menunggu sampai lebih kurang selama 2 jam, dan sempat meminta kepada staf untuk menelpon dan menjemput ke ruangan pimpinan. Namun pimpinan tidak berada ditempat.
Dikarenakan sudah lama menunggu mamun pimpinan tak juga kunjung hadir, akhirnya kami beserta Tim TAPD membubarkan diri,
"Lembaga ini bukan perusahaan pribadi, jadi tolong harga forum" ujar Herti dengan nada kecewa.
Menurut Herti yang juga merupakan ketua DPD partai Perindo ini mengatakan, terlepas apapun akhirnya yang menjadi keputusan hasil sidang adalah Pimpinan sidang, Pimpinan yang berkewajiban mencabut skor terlebih dahulu, baru kemudian menyelesaikan sidang tersebut. Karena itu, Ia sangat menyesalkan tindakan pimpinan sidang tersebut" ujar Herti.
Lebih lanjut Herti mengucapkan, persoalan pergeseran anggaran yang dipertanyakan pimpinan sidang seyogiyanya sudah di jawab secara detail dan di tunjukkan di layar yang menjadi dasar hukum atas pergeseran tersebut.
"Jujur, saya tidak pernah menduga atas kejadian ini. Sehingga menelantarkan sidang karena tidak mencabut skor, tentu ini bukan sikap yang arif dan bijaksana. Kita tahu bahwa sidang ini sangat penting yang menjadi bagian dari tahapan menuju pengesahan P-APBD yang batas akhir pada 30 September 2026," kata nya.
Ia juga menilai, peristiwa yang langka ini akan menorehkan citra buruk bagi DPRD Kabupaten Deli Serdang.
"Meski dalam rapat sempat terjadi perdebatan terkait persoalan pergeseran anggaran, tapi bukan persoalan itu yang menyebabkan sidang di skor sebagaimana informasi yang sempat beredar sebelumnya. Pimpinan sidang memutuskan sidang di skor selama 30 menit hanya untuk memberikan waktu kepada peserta rapat untuk Salat Ashar," paparnya.
Sidang Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat harus menjadi salah satu pertimbangan utama. Antara lain program Universal Health Coverage (UHC) dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan.
Selain itu, pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, perhatian terhadap bilal mayit, penggali kubur. Termasuk perhatian terhadap guru mengaji dan unsur masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam pembinaan keagamaan. Begitu juga program sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta berbagai program pelayanan dasar lainnya yang membutuhkan dukungan anggaran daerah.
(*)
0 Komentar