Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial BSF alias Putra alias Bejo (31), yang diduga terlibat dalam pencurian barang dari mobil box pengangkut logistik di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial Z masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson Siahaan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial BSF merupakan warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Dusun I, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban bernama Tonny Simanjuntak, bersama seorang saksi saat itu sedang mengendarai mobil box milik PT Serasi Logistics Indonesia.
Dalam perjalanan, korban mendengar suara benturan keras dari bagian belakang kendaraan. Setelah berhenti untuk memeriksa, korban mendapati pintu belakang mobil box telah terbuka, sedangkan gembok dan segel pengaman dalam kondisi rusak.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan sejumlah barang di dalam kendaraan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3.187.480,-
Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/562/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Rommy Yudhistira, S.H., melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menelusuri keberadaan barang yang hilang.
Penyelidikan mengarah kepada keberadaan barang berupa kursi kerja kantor yang diduga dititipkan kepada warga lain. Setelah memastikan barang tersebut berkaitan dengan kasus yang dilaporkan, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari para terduga pelaku.
Tim Jatanras selanjutnya menangkap Bejo di kediamannya tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu pisau cutter, serta satu kursi kantor berwarna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Z yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan membongkar baut pintu belakang mobil box menggunakan kunci inggris ketika kendaraan sedang beroperasi atau dalam kondisi lengah. Kabel pengaman kendaraan kemudian dipotong menggunakan pisau cutter.
Saat ini, Bejo beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Tebing Tinggi menyatakan akan terus melakukan pencarian terhadap Z. Kepolisian juga mengimbau para pengemudi angkutan logistik agar meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan kendaraan maupun muatan.
(Cok)
0 Komentar