Divonis 1,5 Tahun, Korban Penggelapan Rekanan Pemkab Deli Serdang Siapkan Gugatan Perdata


 Terdakwa Syafruddin Habibi alias Kakek.

Lubuk Pakam  |  Garispolisi.com  --  Korban penggelapan rekanan Pemkab Deli Serdang, Purwadi Gunawan berterima kasih kepada Kejari Deli Serdang dan seluruh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena sudah menghukum pelaku penipuan terhadap dirinya selama 1 tahun 6 bulan.

Purwadi berharap hukuman tersebut bisa membuat 
pemilik perusahaan CV Rizky Amanda, Syafruddin Habibi alias Kakek, kedepan berubah dan berbuat lebih baik lagi. Diakui kalau hukuman yang dijatuhkan masih belum puas. 

“Kalau kecewa ya kecewa hukumannya ringan tidak sesuai uang saya yang diambilnya , tapi pun saya juga berterima kasih juga kepada pak Hakim dan Jaksa yang telah menjalankan proses sidang dalam perkara ini. Ya mudah-mudahan si kakek ini mendapat efek jera di dalam penjara,"ujar Purwadi Gunawan, Kamis (22/10/2026).

Purwadi bilang perjuangan dirinya tidak hanya sampai di sini. Setelah sidang pidana Purwadi akan melakukan gugatan perdata. 

Pemilik perusahaan CV Rizky Amanda, Syafruddin Habibi alias Kakek yang merupakan rekanan Pemkab Deli Serdang dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Sidang putusan atas kasus ini digelar dan dibacakan, Selasa (20/10/2026).  

"Menjatuhkan pidana oleh karena terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya” ucap Hakim Ketua, Sulaiman seraya mengetok palu. 

Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Sulaiman sempat menyampaikan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya (PH) untuk melakukan upaya banding.

“Bagaimana saudara PH, ada hak saudara untuk banding tujuh hari kedepan” tanya Sulaiman. 

Saat itu PH nya menjawab masih pikir-pikir. Pada sidang terakhir ini terdakwa hanya mengikuti sidang secara daring.

Ia tetap berada dalam tahanan Lapas Lubuk Pakam dan saat itu mengikutinya melalui video call.

Usai sidang Eva Santa Rosa Sitepu yang menjadi JPU mengaku puas karena vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang sama. 

"Sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara sesuai tuntutan beberapa waktu lalu tidak ada berubah,"kata Eva pada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Purwadi Gunawan menggunakan jasa perusahaan CV Rizky Amanda milik Syafruddin Habibi alias Kakek
untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Saat pencairan uang setelah proyek selesai dikerjakan, Kakek selaku pemilik perusahaan mengambil uang tersebut dari bank dan sama sekali tidak menyerahkannya kepada Purwadi Gunawan sebesar Rp 300 jutaan.

Beberapa kali ditagih, Kakek tidak menunjukan itikad baik sehingga akhirnya kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.

(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar