Undercover Buy, Satnarkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu Di Pantai Cermin

.

Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Tim Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/09/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku berinisial MN (51), warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik transparan sedang berisikan 9 bungkus klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,37 gram, 1 bungkus klip sedang berisikan 2 bungkus klip kecil diduga sabu berat bruto 0,26 gram, 1 plastik klip kosong ukuran kecil, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp50.000.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan strategi penyamaran _undercover buy ke lokasi sasaran.

Saat tersangka menyerahkan 1 bungkus klip kecil berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung bergerak mengamankan tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti sabu lainnya ke sekitar lokasi. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp50.000 di saku celana sebelah kiri yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti sabu adalah miliknya untuk diperjualbelikan. Ia nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku baru beroperasi selama 3 hari.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Satnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar