Proyek Kolam Renang Tebing Tinggi Yang Menelan Anggaran Rp 3,2 Miliar Kini Tidak Beroperasi, AMAKSU Geruduk Kejati Sumut


Medan  |  Garispolisi.com  --   Proyek revitalisasi kolam renang milik Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi senilai sekitar Rp 3,2 Miliar,  kembali menjadi sorotan. Fasilitas yang baru diresmikan pada awal 2026 tersebut,  tidak lagi beroperasi dalam waktu relatif singkat, hingga mendorong Aliansi MahasiswaIok  Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAKSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada Kamis  (10/9/2026).

Dalam aksinya, AMAKSU meminta Kejati Sumut memberikan perhatian dan melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut. Mereka mempertanyakan kesesuaian antara anggaran yang telah dikucurkan, dengan hasil pekerjaan di lapangan, serta keberlanjutan pemanfaatan fasilitas setelah diresmikan.

Koordinator Aksi AMAKSU, Mahendra, kepada awak media jejaring mengatakan, nilai anggaran sekitar Rp 3,2 Miliar, bukan jumlah kecil sehingga penggunaan dan hasil pekerjaan tersebut patut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Uang rakyat Rp 3,2 Miliar bukan angka kecil. Kalau fasilitas baru diresmikan tetapi kemudian tidak beroperasi, tentu publik berhak mempertanyakan apa penyebabnya dan bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasannya,” ujar Mahendra.

Menurut AMAKSU, kondisi tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh, terutama mengenai kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis, kualitas hasil pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta alasan fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Mahendra menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum adanya pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Namun, kata dia, kondisi proyek tersebut cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan.

“Kami meminta Kejati Sumut turun dan menelusuri persoalan ini secara objektif. Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan kondisi pekerjaan di lapangan. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, kami meminta diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

AMAKSU menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi serta Pemko Tebing Tinggi, dalam tuntutannya. Mereka meminta penjelasan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga kondisi terakhir fasilitas kolam renang tersebut.

Dalam aksinya, AMAKSU juga meminta dilakukan audit atau pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran sekitar Rp 3,2 Miliar, termasuk mencocokkan dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan. Mereka juga mendesak agar dokumen perencanaan, kontrak dan laporan pengawasan dapat dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AMAKSU meminta Pemko Tebing Tinggi memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai penyebab kolam renang tidak beroperasi setelah peresmian, termasuk langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah terhadap kondisi tersebut.

AMAKSU juga menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau pihak yang harus bertanggung jawab, proses hukum diminta dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. AMAKSU menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah pelaporan resmi apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.

Kini persoalannya bukan sekadar mengapa kolam renang itu berhenti beroperasi. Dengan anggaran sekitar Rp 3,2 Miliar dan peresmian yang belum lama dilakukan, publik berhak memperoleh jawaban yang terang, apakah fasilitas tersebut memang telah direncanakan, dibangun, diawasi dan diserahterimakan sesuai ketentuan, serta mengapa hasil pekerjaan yang dibiayai uang rakyat itu belum dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. 

Pertanyaan itu tentu paling tepat dijawab melalui keterbukaan dokumen, pemeriksaan teknis dan penelusuran aparat berwenang bukan sekadar penjelasan normatif.

( Mmt )

Posting Komentar

0 Komentar