Deli Serdang | Garispolisi.com -- Sat Rekrim Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu, sekaligus amankan satu orang pria pelaku agen pengiriman orang, pada Jumat (11/9/2026)
Pelaku berinisial W (41) warga Medan.
Sedangkan korban berinisial SAH (29) warga Tanjung Balai turut di bawa ke Polresta Deliserdang untuk tindak lanjut penyelidikan.
Informasi yang dihimpun, digagalkannya TPPO tersebut berawal dari korban SAH merasa tertipu atas pekerjaan, Ia dibawa ke Luar negeri. Padahal awalnya hendak dipekerjakan di Medan. Apalagi Ia hendak dipekerjakan sebagai penipuan daring (Online Sacammer).
Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, Ia pun langsung menyampaikan kepihak keluarga via telepon dan pihak keluarga berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian yang bertugas di Bandara Kualanamu.
Disaat mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu, menggunakan pesawat Batik Air, kemudian dilakukan koordinasi dengan petugas Polisi langsung tersangka diamankan di area Keberangkatan Bandara Kulanamu.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, SIK, MH, mengatakan,
“Ya, tersangka dugaan TPPO serta korbannya sudah diamankan dan di bawa ke Mako Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka dan korban petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor tersangka dan korban serta tiket pesawat tujuan Luar Negeri.
(*)
0 Komentar