Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial FR (33) dan Z (45), yang diduga terlibat sebagai bandar, diamankan petugas bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 257,18 gram.
Penangkapan terhadap FR dilakukan pada Rabu malam (2/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik 1 melakukan penyergapan di Jalan Paya Lombang, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari tangan FR, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,18 gram dan satu unit telepon seluler. Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal FR yang menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Z.
Tim selanjutnya bergerak menuju kediaman Z di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Z berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 13 paket sabu dengan berat keseluruhan 255 gram. Barang haram tersebut dikemas menggunakan plastik hitam yang dilakban dan diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Dalam pemeriksaan awal, Z juga menyebutkan seorang pria berinisial I yang diduga merupakan pemasok atau bandar yang berada di atasnya dalam jaringan tersebut.
“Dari hasil pengembangan sementara, masih ada pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Saat ini kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujar sumber di Polres Tebing Tinggi. Senin (7/9/2026).
Polres Tebing Tinggi memastikan proses penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan yang lebih besar.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Mmt)
0 Komentar